Gaya Hidup

Daftar Lengkap 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Suara Network — Kaltim Today 28 Desember 2024 18:59
Daftar Lengkap 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - BPJS Kesehatan telah menjadi solusi bagi banyak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Namun, tidak semua jenis penyakit dan kondisi medis termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami batasan-batasan ini agar tidak terkejut saat membutuhkan perawatan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebagian besar di antaranya berkaitan dengan perawatan yang tidak dianggap esensial atau tidak termasuk dalam program jaminan kesehatan nasional.

Berikut daftar lengkap penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi non-esensial, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan untuk infertilitas atau kemandulan.
  8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti secara ilmiah.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
  17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Layanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
  21. Layanan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan perlu menyadari bahwa beberapa jenis layanan, seperti perawatan kecantikan, pengobatan ketergantungan obat, dan perawatan di luar negeri, harus dibiayai secara mandiri. Selain itu, layanan yang bersifat eksperimen atau tidak sesuai dengan aturan program juga tidak akan ditanggung.

Untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat maksimal dari BPJS Kesehatan, selalu cek daftar layanan yang tersedia dan pastikan fasilitas kesehatan yang Anda kunjungi bekerja sama dengan BPJS. Informasi yang tepat dapat membantu Anda menghindari kebingungan dan memastikan akses pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya