Nasional
Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan LNG di PT Pertamina
Kaltimtoday.co - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 – 2014, Dahlan Iskan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/9/2023).
Dahlan Iskan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011 – 2014.
"Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir besok (hari ini) Kamis 14 September di Gedung KPK. Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (13/9/2023), disadur dari Suara.com
Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan menjadi bagian dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPK terkait kasus pengadaan LNG di PT Pertamina. Beberapa saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010 – 2013 Evita Herawati Legowo, dan seorang dosen dari Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Anny Ratnawati, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi para saksi mengenai proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. Selain itu, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait, dari sejumlah lokasi melalui penggeledahan sebagai bagian dari penyelidikan ini.
KPK terus bekerja keras dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan sektor energi ini, dan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan merupakan langkah lebih lanjut dalam proses penyelidikan ini. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor-sektor vital di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
- Sepak Terjang Mardani Maming: Dari Sosok Dermawan di Tanah Bumbu hingga Jadi Pemimpin Nasional Berpengaruh