Internasional

Dari Israel hingga Korea Selatan, Ini 7 Pemimpin Negara yang Tersandung Kasus Korupsi

Network — Kaltim Today 01 Maret 2025 09:30
Dari Israel hingga Korea Selatan, Ini 7 Pemimpin Negara yang Tersandung Kasus Korupsi
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat luas, terutama jika dilakukan oleh seorang pemimpin negara. Penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok telah menyebabkan banyak pemimpin dunia harus berhadapan dengan hukum. Berikut ini adalah tujuh pemimpin negara yang pernah ditangkap dan dihukum karena kasus korupsi.

1. Ehud Olmert (Israel)

Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, terseret dalam kasus suap yang dikenal sebagai skandal Holyland. Saat menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem, ia diduga menerima suap sebesar 160.000 dolar AS. Pada Mei 2014, pengadilan menyatakan Olmert bersalah atas dua tuduhan suap dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar 430.000 dolar AS.

2. Jacques Chirac (Prancis)

Jacques Chirac, yang menjabat sebagai Presiden Prancis dari 1995 hingga 2007, dinyatakan bersalah atas penggelapan dana publik dan konflik kepentingan selama menjadi Wali Kota Paris (1977-1995). Pada 2011, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara bersyarat.

3. Nambar Enkhbayar (Mongolia)

Nambar Enkhbayar, mantan Presiden Mongolia periode 2005-2009, terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan dana untuk kepentingan pribadi. Pengadilan Mongolia menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, tetapi setelah banding, hukumannya dikurangi menjadi empat tahun.

4. Alberto Fujimori (Peru)

Alberto Fujimori, yang menjabat sebagai Presiden Peru dari 1990 hingga 2000, terkenal karena kebijakan ekonominya yang stabil, tetapi ia juga terjerat kasus korupsi. Fujimori didakwa atas penggelapan dana publik dan penyuapan anggota Kongres. Pada Desember 2007, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

5. Luiz Inacio Lula da Silva (Brasil)

Mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, tersangkut dalam skandal suap terkait renovasi properti oleh sebuah perusahaan konstruksi. Awalnya, ia dijatuhi hukuman sembilan setengah tahun penjara, kemudian diperpanjang menjadi 12 tahun. Namun, setelah menjalani 580 hari di penjara, Mahkamah Agung Brasil membebaskannya pada Maret 2021 karena pengadilan yang menanganinya dinyatakan tidak memiliki yurisdiksi.

6. Park Geun-hye (Korea Selatan)

Sebagai presiden wanita pertama Korea Selatan, Park Geun-hye menjabat dari 2013 hingga 2017 sebelum tersandung skandal korupsi besar. Pada 6 April 2018, ia dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Setelah banding, hukumannya diperpanjang menjadi 25 tahun, ditambah denda sebesar 20 miliar won (sekitar 17 juta dolar AS).

7. Donald Tsang (Hong Kong)

Donald Tsang, mantan Kepala Eksekutif Hong Kong (2005-2012), terlibat dalam kasus korupsi terkait penyewaan properti. Pada 2017, ia dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya