Politik

Darurat Demokrasi, Ini 2 Tuntutan Partai Buruh dalam Demo Kawal Putusan MK

Diah Putri — Kaltim Today 22 Agustus 2024 11:40
Darurat Demokrasi, Ini 2 Tuntutan Partai Buruh dalam Demo Kawal Putusan MK
Suasana Aksi Demo Kawal Putusan MK. (X/EXCOPARTAIBURUH)

Kaltimtoday.co - Sikap DPR yang diduga menganulir putusan MK, nyatanya meregang amarah masyarakat Indonesia. DPR tancap gas menggelar sidang paripuna pengesehan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024 usai Rapat Panitia Kerja (Panja) terkait revisi undang-undang tersebut.

Partai Buruh segera mengaungkan ajakan aksi unjuk rasa “Seruan Aksi Mengawal Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024” pada hari yang sama dengan sidang paripurna tersebut dilakukan. Lantas, apa saja tuntutan yang dibawah Partai Buruh tersebut?

Jadwal Aksi Demo Kawal Putusan MK

Melalui unggahan resmi akun X (Twitter), Partai Buruh akan menggelar aksi demo selama 2 hari di dua lokasi, yakni:

Hari ke-1

  • Kamis, 22 Agustus 2024
  • Pukul 09.00 WIB - Selesai
  • DPR RI di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Hari ke-2

  • Jumat, 23 Agustus 2024
  • Pukul 09.00 WIB - Selesai
  • KPU RI di Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat

2 Tuntutan Aksi Partai Buruh

Pada flyer yang diunggah, sebanyak 2 (dua) tuntutan yang akan diserukan saat aksi demo berlangsung, di antaranya:

  • Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024
  • Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024

Diketahui sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024. 

Kemudian, putusan tersebut dikabulkan MK dengan threshold pencalonan kepala daerah hanya membutuhkan 7,5% dari yang sebelumnya 20%. 

Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024 harus dibatakan lantaran tidak terpenuhinya kuorum.

Pada rapat panitia kerja (Panja) yang digelar Rabu (21/8), delapan fraksi DPR RI yang menyetujui RUU Pilkada tersebut diundangkan, yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Sementara, hanya PDIP yang tegas menolak persidangan revisi undang-undang tersebut.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya