Samarinda

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Minta Pandangan Pemkab dan Pemkot se-Kaltim Terkait Kelas Rawat Inap Standar

Kaltim Today
06 Juli 2022 13:50
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Minta Pandangan Pemkab dan Pemkot se-Kaltim Terkait Kelas Rawat Inap Standar
BPJS Kesehatan adakan sharing session di KPPN Samarinda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - BPJS Kesehatan Cabang Samarinda gelar sharing session bertajuk Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. Dalam kesempatan itu, turut hadir Plt Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Regina Maria Wiwieng Handayaningsih.

Kepada awak media, perempuan yang akrab disapa Wiwieng itu menjelaskan bahwa, kegiatan hari ini pihaknya datang ke Kaltim atas kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kaltim.

"Kami melakukan sosialisasi mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kaltim. Kemudian, kami juga memberi pemahaman yang lebih luas ke masyarakat di sini untuk tahu mengenai peran dewan pengawas di BPJS Kesehatan," beber Wiwieng, Selasa (5/7/2022) di Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda.

Pada kegiatan tersebut juga, pihaknya meminta masukan dari para perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim yang hadir untuk memberikan pandangannya. Terutama terkait kesiapan pemerintah daerah jika ada kebijakan-kebijakan baru. Khususnya soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Pada saat ini (KRIS) memang belum ditetapkan seperti apa. Tapi persiapan-persiapan ini perlu kami dapatkan supaya nanti pada saatnya implementasi, itu sudah ada masukan dari pemda. Diharapkan kalau toh sudah ditetapkan kebijakannya, bisa terimplementasi dengan baik," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga perlu mendapat masukan-masukan dari seluruh kalangan di Samarinda. Terutama terkait implementasi JKN dan bagaimana peran BPJS Kesehatan untuk mengoptimalisasi dalam memberikan layanan terbaik ke seluruh peserta.

"Sekaligus untuk menjawab hal-hal yang mungkin masih menjadi kendala dari para peserta JKN. Sehingga kami bisa memberikan solusi. Lewat kegiatan ini, diharapkan ada sinergi kolaborasi yang luar biasa baik dari sisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun BPJS Kesehatan," jelas Wiwieng.

Kebijakan mengenai KRIS, ujar Wiwieng, disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Sementara BPJS Kesehatan yang akan menyelenggarakannya. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pun sangat menaruh perhatian dengan KRIS. Agar jika kebijakannya ditetapkan, mutu layanan yang sudah berjalan sama ini tidak turun. Namun harus meningkat.

"Uji coba KRIS yang direncanakan di 5 rumah sakit (RS) di Indonesia itu sudah pasti telah dilakukan survei oleh DJSN. Kesiapan dari masing-masing (RS) juga dilihat. 5 RS yang ditunjuk itu mewakili wilayah di Pulau Jawa dan luar Jawa," tambahnya.

"Kalau uji coba, mungkin nanti tahun depan barang kali ada kebijakan untuk perluasan dan sebagainya. Tentu setelah hasil uji coba ini dievaluasi oleh DJSN. Kami dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara juga ikut melihat implementasi dari uji coba itu," bebernya.

Kemudian Wiwieng juga menjelaskan, salah satu fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN. Yakni fitur antrian online. Sederhananya, aplikasi itu menjadi pengganti kehadiran kantor BPJS secara virtual. Sehingga peserta dimudahkan untuk diberikan akses mengenai informasi di BPJS Kesehatan.

"Fitur itu sudah disiapkan. Di faskes itu sudah banyak yang tergabung di aplikasi itu. Sudah banyak yang memanfaatkan juga. Jadi peserta sudah tahu jam berapa harus ke faskes. Mereka tak perlu menunggu antrian yang lama," tambahnya.

Kemudian aplikasi Telemedicine juga tengah dipersiapkan. Sederhananya, Telemedicine dibuat agar memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Saat ini, aplikasi itu masih dalam tahap uji coba.

"Kemudian dievaluasi dan diterapkan di wilayah lainnya. Mudah-mudahan ini mempermudah para peserta untuk mendapat akses. Peserta bisa konsultasi dulu sebelum datang ke dokter," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Kaltim Edwin Asrul menyebutkan bahwa, sinergi dengan BPJS Kesehatan itu memang diperlukan.

Selain membuat regulasi, menurut Edwin juga penting untuk mengetahui soal BPJS Kesehatan.

"Ini penting sekali untuk sinergi dan berkolaborasi," beber Edwin.

[YMD | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]



Berita Lainnya