Samarinda
Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Hibah, Yayasan Melati Dilaporkan ke Kejati Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati masih belum menemukan titik terang. Selain kejelasan perihal aset, dana hibah dan dana beasiswa yang diterima Yayasan Melati dari Pemprov Kaltim juga dipertanyakan.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) pun menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (8/7/2021). Persoalan tersebut menjadi alasan bagi AMPP untuk segera ditangani.
Baca Juga: Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Baca Juga: Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
Perwakilan AMPP, Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi penyimpangan dana hibah dari yayasan saat berdirinya SMA 10 pada 1994. Sampai akhirnya dana hibah diputus pada 2014 silam.
"Ada dana mengalir dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya," ungkapnya kepada awak media.
Iskandar memberi contoh perihal beasiswa untuk siswa pada 2008. Disebutkannya, siswa SMA 10 mendapat beasiswa sekitar Rp 1 miliar. Namun, Yayasan Melati diklaim tetap memungut biaya untuk siswa. Dari temuan dugaan itu, AMPP akhirnya memutuskan untuk mengirimkan laporan terkait dugaan penyelewengan dana ke Kejati Kaltim.
"Sebagai bukti, kita bawa keputusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2014 dan fotokopi surat instruksi eksekusi dari pihak Pemprov," lanjutnya.
Fotokopi surat instruksi itu terhitung ada 3. Rinciannya, 2 surat dari mantan Sekretaris Provinsi Kaltim (Sekprov), Meiliana pada 2015 yang menyatakan untuk memindahkan semua siswa SMP Melati agar pindah ruang kelas. Sebab kelas yang dimaksud akan digunakan untuk siswa SMA 10. Kemudian, ada pula surat instruksi dari mantan Sekprov Kaltim, Rusmadi Wongso pada 2016.
Baca Juga: Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menerima AMPP mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi aksi damai tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Pelaporan suatu tindak pidana di Kejati kan ada aturan. Harus ada identitas pelapor jelas secara tertulis dan ada bukti awal pendukung," ungkap Toni.
Data yang sudah diserahkan AMPP telah diterima dan sesegera mungkin diajukan ke Kepala Kejati Kaltim.
Baca Juga: Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
"Kita nanti menunggu petunjuk pimpinan setelah itu. Intinya, kita berikan pelayanan terbaik sesuai dengan tupoksi yang ada di kita," tandasnya.
Baca Juga: Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan
[YMD | TOS]
Related Posts
- Hadiri Fatmawati Trophy 2026, Ananda Emira Moeis Puji Kekayaan Ragam Batik Kaltim
- Terlalu Lama Diisi Plt, Pengamat Unmul Sebut Kinerja Birokrasi Pemprov Kaltim Berisiko Menurun
- Izin Operasional Ponpes di Tenggarong Seberang Direkomendasikan Dicabut Imbas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
- Aksi Demo di Simpang Jembatan Mahakam Samarinda, Massa Tuntut Penurunan Harga BBM dan Evaluasi MBG
- Pekan Ekonomi Unmul Kembali Digelar, Siapkan Seminar Literasi Finansial hingga Bazar UMKM









