Samarinda
Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Hibah, Yayasan Melati Dilaporkan ke Kejati Kaltim

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati masih belum menemukan titik terang. Selain kejelasan perihal aset, dana hibah dan dana beasiswa yang diterima Yayasan Melati dari Pemprov Kaltim juga dipertanyakan.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) pun menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (8/7/2021). Persoalan tersebut menjadi alasan bagi AMPP untuk segera ditangani.
Perwakilan AMPP, Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi penyimpangan dana hibah dari yayasan saat berdirinya SMA 10 pada 1994. Sampai akhirnya dana hibah diputus pada 2014 silam.
"Ada dana mengalir dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya," ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga: Mantan Admin Judol Thailand Bikin Hoaks Perang di Samarinda, Dapat Ancaman Enam Tahun Penjara
Baca Juga: Kuasa Hukum RSHD Buka Suara Soal Tudingan Malpraktik, Sebut Tindakan Sudah Sesuai Prosedur
Iskandar memberi contoh perihal beasiswa untuk siswa pada 2008. Disebutkannya, siswa SMA 10 mendapat beasiswa sekitar Rp 1 miliar. Namun, Yayasan Melati diklaim tetap memungut biaya untuk siswa. Dari temuan dugaan itu, AMPP akhirnya memutuskan untuk mengirimkan laporan terkait dugaan penyelewengan dana ke Kejati Kaltim.
"Sebagai bukti, kita bawa keputusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2014 dan fotokopi surat instruksi eksekusi dari pihak Pemprov," lanjutnya.
Baca Juga: Polresta Samarinda Bakal Tindak Lanjuti Hasil Uji Laboratorium Pemkot Soal BBM Bermasalah
Fotokopi surat instruksi itu terhitung ada 3. Rinciannya, 2 surat dari mantan Sekretaris Provinsi Kaltim (Sekprov), Meiliana pada 2015 yang menyatakan untuk memindahkan semua siswa SMP Melati agar pindah ruang kelas. Sebab kelas yang dimaksud akan digunakan untuk siswa SMA 10. Kemudian, ada pula surat instruksi dari mantan Sekprov Kaltim, Rusmadi Wongso pada 2016.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Malpraktik di RSHD Samarinda, Pasien Didesak Operasi Usus Buntu Tanpa Penjelasan
Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menerima AMPP mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi aksi damai tersebut.
"Pelaporan suatu tindak pidana di Kejati kan ada aturan. Harus ada identitas pelapor jelas secara tertulis dan ada bukti awal pendukung," ungkap Toni.
Baca Juga: Pengakuan Otak Pembunuhan Berencana Kasus Penembakan di Depan THM Samarinda: Saya Puas dan Menyesal
Data yang sudah diserahkan AMPP telah diterima dan sesegera mungkin diajukan ke Kepala Kejati Kaltim.
Baca Juga: Soroti Polemik Relokasi Pasar Subuh, DPRD Samarinda Minta Hak Pedagang Tak Dikesampingkan
"Kita nanti menunggu petunjuk pimpinan setelah itu. Intinya, kita berikan pelayanan terbaik sesuai dengan tupoksi yang ada di kita," tandasnya.
Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Penembakan THM Samarinda, Peragakan 42 Adegan dan Ungkap 9 Peran Tersangka
[YMD | TOS]
Baca Juga: Buntut Kasus Tunggakan Gaji Karyawan, Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda Stop Beroperasi Sementara
Related Posts
- Sidang Gugatan Korban BBM Bermasalah terhadap Pertamina Patra Niaga Ditunda, Konsumen Desak Penarikan Produk
- Hujan Deras Disertai Petir, BPBD Samarinda Laporkan 10 Titik Banjir
- Penjelasan Andi Harun Relokasi Pedagang Pasar Subuh: Permintaan Pemilik Lahan, Tidak Sesuai Tata Kota
- Wali Kota Samarinda Pastikan Penyebab Motor Brebet akibat Buruknya Kualitas BBM Pertamax
- Gakkum LHK Koordinasi ke Kepolisian untuk Penerbitan Status DPO Kasus KHDTK Unmul