Samarinda
Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Hibah, Yayasan Melati Dilaporkan ke Kejati Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati masih belum menemukan titik terang. Selain kejelasan perihal aset, dana hibah dan dana beasiswa yang diterima Yayasan Melati dari Pemprov Kaltim juga dipertanyakan.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) pun menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (8/7/2021). Persoalan tersebut menjadi alasan bagi AMPP untuk segera ditangani.
Baca Juga: Warga Rawa Makmur Palaran Meradang akibat Rumah Rusak, Janji Perbaikan PT KKP Tak Kunjung Tuntas
Perwakilan AMPP, Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi penyimpangan dana hibah dari yayasan saat berdirinya SMA 10 pada 1994. Sampai akhirnya dana hibah diputus pada 2014 silam.
"Ada dana mengalir dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya," ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga: Kaltim Bahas Masa Depan Energi Hijau Berkeadilan, Akademisi dan Pejabat Bakal Gelar Diskusi di Unmul
Iskandar memberi contoh perihal beasiswa untuk siswa pada 2008. Disebutkannya, siswa SMA 10 mendapat beasiswa sekitar Rp 1 miliar. Namun, Yayasan Melati diklaim tetap memungut biaya untuk siswa. Dari temuan dugaan itu, AMPP akhirnya memutuskan untuk mengirimkan laporan terkait dugaan penyelewengan dana ke Kejati Kaltim.
"Sebagai bukti, kita bawa keputusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2014 dan fotokopi surat instruksi eksekusi dari pihak Pemprov," lanjutnya.
Baca Juga: Jelang Musda Pencalonan Ketua Golkar Samarinda, Andi Satya Siap Penuhi Syarat Maju Pilwali
Fotokopi surat instruksi itu terhitung ada 3. Rinciannya, 2 surat dari mantan Sekretaris Provinsi Kaltim (Sekprov), Meiliana pada 2015 yang menyatakan untuk memindahkan semua siswa SMP Melati agar pindah ruang kelas. Sebab kelas yang dimaksud akan digunakan untuk siswa SMA 10. Kemudian, ada pula surat instruksi dari mantan Sekprov Kaltim, Rusmadi Wongso pada 2016.
Baca Juga: Samarinda Hadapi Efisiensi Rp1,3 Triliun, Andi Harun Pastikan Probebaya dan Hak Pegawai Tetap Aman
Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menerima AMPP mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi aksi damai tersebut.
"Pelaporan suatu tindak pidana di Kejati kan ada aturan. Harus ada identitas pelapor jelas secara tertulis dan ada bukti awal pendukung," ungkap Toni.
Data yang sudah diserahkan AMPP telah diterima dan sesegera mungkin diajukan ke Kepala Kejati Kaltim.
"Kita nanti menunggu petunjuk pimpinan setelah itu. Intinya, kita berikan pelayanan terbaik sesuai dengan tupoksi yang ada di kita," tandasnya.
Baca Juga: Soal Kas Daerah Rp1,48 Triliun, Wali Kota Samarinda Bantah Dana Mengendap Tanpa Pemanfaatan
[YMD | TOS]
Baca Juga: Masjid dan Musala Kaltim Terancam Sengketa, Menteri ATR/BPN Soroti Sertifikasi Tanah Wakaf Baru 21%
Related Posts
- Yayasan Mitra Hijau Dorong UMKM Jadi Motor Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat, 24 Oktober 2025
- Andi Harun Minta Maaf soal Banjir Samarinda, Sebut Curah yang Lebih Tinggi dari Biasanya
- Masa Relaksasi Parkir Dua Sisi di Jalan Abul Hasan Berakhir, Dishub Samarinda Kembali Terapkan Sistem Satu Arah
- Diduga Tipu IRT Soal Aset Agunan, Empat Pegawai Bank Mandiri Disomasi, Terancam Dipolisikan









