Samarinda
Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Hibah, Yayasan Melati Dilaporkan ke Kejati Kaltim

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati masih belum menemukan titik terang. Selain kejelasan perihal aset, dana hibah dan dana beasiswa yang diterima Yayasan Melati dari Pemprov Kaltim juga dipertanyakan.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) pun menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (8/7/2021). Persoalan tersebut menjadi alasan bagi AMPP untuk segera ditangani.
Perwakilan AMPP, Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi penyimpangan dana hibah dari yayasan saat berdirinya SMA 10 pada 1994. Sampai akhirnya dana hibah diputus pada 2014 silam.
"Ada dana mengalir dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya," ungkapnya kepada awak media.
Iskandar memberi contoh perihal beasiswa untuk siswa pada 2008. Disebutkannya, siswa SMA 10 mendapat beasiswa sekitar Rp 1 miliar. Namun, Yayasan Melati diklaim tetap memungut biaya untuk siswa. Dari temuan dugaan itu, AMPP akhirnya memutuskan untuk mengirimkan laporan terkait dugaan penyelewengan dana ke Kejati Kaltim.
"Sebagai bukti, kita bawa keputusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2014 dan fotokopi surat instruksi eksekusi dari pihak Pemprov," lanjutnya.
Baca Juga: Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Dapil II DPRD Samarinda: Palaran Cuma Kebagian Rp10 Miliar
Fotokopi surat instruksi itu terhitung ada 3. Rinciannya, 2 surat dari mantan Sekretaris Provinsi Kaltim (Sekprov), Meiliana pada 2015 yang menyatakan untuk memindahkan semua siswa SMP Melati agar pindah ruang kelas. Sebab kelas yang dimaksud akan digunakan untuk siswa SMA 10. Kemudian, ada pula surat instruksi dari mantan Sekprov Kaltim, Rusmadi Wongso pada 2016.
Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menerima AMPP mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi aksi damai tersebut.
"Pelaporan suatu tindak pidana di Kejati kan ada aturan. Harus ada identitas pelapor jelas secara tertulis dan ada bukti awal pendukung," ungkap Toni.
Data yang sudah diserahkan AMPP telah diterima dan sesegera mungkin diajukan ke Kepala Kejati Kaltim.
"Kita nanti menunggu petunjuk pimpinan setelah itu. Intinya, kita berikan pelayanan terbaik sesuai dengan tupoksi yang ada di kita," tandasnya.
[YMD | TOS]
Baca Juga: Atasi Banjir, Samarinda Bangun Folder Raksasa dan Susun Rencana Bendungan Otomatis Rp800 Miliar
Related Posts
- Posko Aduan SPMB Terima 8 Laporan, Wali Kota Samarinda Sebut Mayoritas Aduan Soal Domisili
- Dukung Palestina, Konser Amal “Sound of Freedom” Bakal Digelar di GOR Sempaja Samarinda
- PT Berau Coal dan Mitra Salurkan Hewan Kurban ke Kampung Lingkar Tambang di Momen Iduladha 1446 H
- Transformasi Digital Samarinda Dimulai, Pemkot Targetkan Peluncuran Samarinda.AI Sebelum 2030
- Bangunan Liar di Atas Drainase Jalan PM Noor Ditertibkan, Camat Samarinda Utara Dorong Partisipasi Masyarakat Jaga Lingkungan