Samarinda
Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Hibah, Yayasan Melati Dilaporkan ke Kejati Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati masih belum menemukan titik terang. Selain kejelasan perihal aset, dana hibah dan dana beasiswa yang diterima Yayasan Melati dari Pemprov Kaltim juga dipertanyakan.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) pun menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (8/7/2021). Persoalan tersebut menjadi alasan bagi AMPP untuk segera ditangani.
Perwakilan AMPP, Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi penyimpangan dana hibah dari yayasan saat berdirinya SMA 10 pada 1994. Sampai akhirnya dana hibah diputus pada 2014 silam.
"Ada dana mengalir dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya," ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga: Kekerasan Seksual di Samarinda Belum Reda, Sungai Kunjang Jadi Kecamatan dengan Kasus Tertinggi 2025
Baca Juga: 8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
Iskandar memberi contoh perihal beasiswa untuk siswa pada 2008. Disebutkannya, siswa SMA 10 mendapat beasiswa sekitar Rp 1 miliar. Namun, Yayasan Melati diklaim tetap memungut biaya untuk siswa. Dari temuan dugaan itu, AMPP akhirnya memutuskan untuk mengirimkan laporan terkait dugaan penyelewengan dana ke Kejati Kaltim.
"Sebagai bukti, kita bawa keputusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2014 dan fotokopi surat instruksi eksekusi dari pihak Pemprov," lanjutnya.
Fotokopi surat instruksi itu terhitung ada 3. Rinciannya, 2 surat dari mantan Sekretaris Provinsi Kaltim (Sekprov), Meiliana pada 2015 yang menyatakan untuk memindahkan semua siswa SMP Melati agar pindah ruang kelas. Sebab kelas yang dimaksud akan digunakan untuk siswa SMA 10. Kemudian, ada pula surat instruksi dari mantan Sekprov Kaltim, Rusmadi Wongso pada 2016.
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Pelayanan Selama Pendaftaran Lapak Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Janji Evaluasi
Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menerima AMPP mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi aksi damai tersebut.
Baca Juga: Pengamat Kritik Rotasi Jabatan Eselon II Pemprov Kaltim, Ingatkan Risiko Lingkaran Kekuasaan
"Pelaporan suatu tindak pidana di Kejati kan ada aturan. Harus ada identitas pelapor jelas secara tertulis dan ada bukti awal pendukung," ungkap Toni.
Baca Juga: Soal Penangguhan RS Korpri Samarinda, PUPR Kaltim: Sesuai Aturan dan Lahan Masuk Zona Fasum-Fasos
Data yang sudah diserahkan AMPP telah diterima dan sesegera mungkin diajukan ke Kepala Kejati Kaltim.
"Kita nanti menunggu petunjuk pimpinan setelah itu. Intinya, kita berikan pelayanan terbaik sesuai dengan tupoksi yang ada di kita," tandasnya.
[YMD | TOS]
Baca Juga: Dinsos Samarinda Luruskan Stigma Sekolah Rakyat, Tak Semua Anak Jalanan Bisa dan Mau Masuk
Related Posts
- Relokasi Pasar Pagi Belum Tuntas, Pedagang Lama Terjebak Verifikasi Digital
- Jembatan Mahulu Samarinda Dievaluasi Usai Tertabrak Tongkang, Keselamatan Lalu Lintas Jadi Perhatian
- Grand Final Sayembara Batik ASN-Souvenir Kaltim, Ajang Adu Gagasan Desainer Kearifan Lokal
- La Nina Lemah Bertahan hingga 2026, BMKG Ingatkan Kaltim Waspada Musim Hujan Panjang dan Ancaman Bencana
- Komisi III DPRD Samarinda Soroti Proteksi Kebakaran dan IPAL Jelang Operasional Pasar Pagi









