Samarinda
Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Hibah, Yayasan Melati Dilaporkan ke Kejati Kaltim

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati masih belum menemukan titik terang. Selain kejelasan perihal aset, dana hibah dan dana beasiswa yang diterima Yayasan Melati dari Pemprov Kaltim juga dipertanyakan.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) pun menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (8/7/2021). Persoalan tersebut menjadi alasan bagi AMPP untuk segera ditangani.
Baca Juga: Disdikbud Samarinda Gandeng Dishub untuk Meningkatkan Keamanan Sekitar Sekolah dengan ZoSS
Perwakilan AMPP, Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi penyimpangan dana hibah dari yayasan saat berdirinya SMA 10 pada 1994. Sampai akhirnya dana hibah diputus pada 2014 silam.
"Ada dana mengalir dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya," ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga: Proyek Drainase di Jalan PM Noor Bermasalah, Andi Harun akan Beri Sanksi Tegas ke Pejabat Terkait
Iskandar memberi contoh perihal beasiswa untuk siswa pada 2008. Disebutkannya, siswa SMA 10 mendapat beasiswa sekitar Rp 1 miliar. Namun, Yayasan Melati diklaim tetap memungut biaya untuk siswa. Dari temuan dugaan itu, AMPP akhirnya memutuskan untuk mengirimkan laporan terkait dugaan penyelewengan dana ke Kejati Kaltim.
"Sebagai bukti, kita bawa keputusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2014 dan fotokopi surat instruksi eksekusi dari pihak Pemprov," lanjutnya.
Fotokopi surat instruksi itu terhitung ada 3. Rinciannya, 2 surat dari mantan Sekretaris Provinsi Kaltim (Sekprov), Meiliana pada 2015 yang menyatakan untuk memindahkan semua siswa SMP Melati agar pindah ruang kelas. Sebab kelas yang dimaksud akan digunakan untuk siswa SMA 10. Kemudian, ada pula surat instruksi dari mantan Sekprov Kaltim, Rusmadi Wongso pada 2016.
Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menerima AMPP mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi aksi damai tersebut.
"Pelaporan suatu tindak pidana di Kejati kan ada aturan. Harus ada identitas pelapor jelas secara tertulis dan ada bukti awal pendukung," ungkap Toni.
Data yang sudah diserahkan AMPP telah diterima dan sesegera mungkin diajukan ke Kepala Kejati Kaltim.
"Kita nanti menunggu petunjuk pimpinan setelah itu. Intinya, kita berikan pelayanan terbaik sesuai dengan tupoksi yang ada di kita," tandasnya.
Baca Juga: Dies Natalis ke-61 Tahun, Ustadz Tiar Anwar Bachtiar Asal Bandung Jadi Penceramah di Unmul Mengaji
[YMD | TOS]
Related Posts
- Aktivasi Eks Bandara Temindung, Pemprov Kaltim Tunjukkan Keseriusan Bangun Creative Hub
- H-2 Larangan Parkir di Jalan Anggi, Puluhan Mobil Travel Masih Ngetem di Samping Masjid Islamic Center
- Puncak Dies Natalis Unmul ke-61, Civitas Akademika Rayakan Malam Sarasehan
- Andi Harun Naikkan Status Kebakaran TPA Bukit Pinang Samarinda Jadi Tanggap Darurat, Personel Kerja 24 Jam
- Disdikbud Kaltim Berhasil Gelar Festival Dual Track, 21 SMA Piloting Ikut Berpartisipasi