PPU

Dinas Pertanian PPU Invetarisir Kebutuhan Petani 2022

Kaltim Today
23 September 2021 06:28
Dinas Pertanian PPU Invetarisir Kebutuhan Petani 2022
719 kelompok tani di PPU melakukan pendataan RDKK sebagai dasar alokasi pupuk bersubsidi. (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal itu dilakukan sebagai dasar usulan alokasi pupuk subsidi oleh pemerintah pada 2022.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Iswan Padda bersama Kasi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Dinas Pertanian PPU, Nasrullah menerangkan, 719 kelompok tani di seluruh PPU medio September-Oktober sedang melakukan pendataan RDKK.

“RDKK untuk 2022 masih proses pendataan, tenggat waktu penyusunan September-Oktober, tapi September ini sudah ada masuk sebagian datanya. Kali ini melalui aplikasi, sehingga langsung otomatis terbaca,” terangnya.

Penyusunan RDKK saat ini lebih detail, karena ada titik koordinat yang harus dimuat. Petani diharapkan bisa memahami penggunaan aplikasi sehingga bisa berkesinambungan data antara tim lapangan, petani, kios dan pemerintah. Sistem elektronik juga bisa meminimalisir data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi.

Nantinya kuota pupuk subsidi yang didapat akan didistribusikan secara proporsional ke empat kecamatan di PPU yaitu Kecamatan Babulu, Waru, Sepaku, dan Penajam. Dinas Pertanian PPU juga mengusahakan adanya penambahan kuota pupuk subsidi pada 2022.

“Jadi nanti dari kuota yang didapat kami distribusikan ke empat kecamatan secara proporsional. Kami selalu mengupayakan kuota yang didapat selalu bertambah. Intinya kami berusaha untuk meningkatkan produktivitas petani, kami juga akan bekerja sama dengan stakeholder lain yang terkait,” tuturnya.

Kementerian Pertanian masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi. Dalam setiap NIK KK diberi kuota pupuk subsidi untuk kebutuhan 2 hektar lahan pertanian. Hal itu menjadi persoalan tersendiri bagi petani di PPU, sebab di lapangan banyak petani yang menanam lebih dari 2 hektar.

Kebijakan nasional tersebut tentu sedikit merugikan petani di PPU. Pasalnya kondisi lahan pertanian di PPU tentu tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia, contohnya di pulau Jawa. Hal inilah yang akan dibicarakan lebih lanjut oleh Dinas Pertanian PPU melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

“Pekan ini rencana ada pertemuan KP3 di Balikpapan, banyak yang dibahas berkaitan dengan pupuk termasuk pembatasan 2 hektar. kalau di PPU ini kan 2 hektare itu kecil, bahkan ada yang menanam sampai 10 hektare, kalau standar di Pulau Jawa 2 hektar itu sudah hebat,” tutupnya.

[ALF | TOS | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya