Daerah
Dinilai Kumuh, Dishub Samarinda Bakal Evaluasi Barrier Median di Jalan Otto Iskandardinata
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan mengevaluasi barrier median di Jalan Otto Iskandardinata, kawasan Sungai Dama, yang dinilai kumuh dan tidak nyaman dipandang.
Barrier yang saat ini dipasang sementara tersebut terbuat dari bahan beton dan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas di persimpangan Jalan Otto Iskandardinata.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyampaikan, evaluasi tersebut merupakan instruksi dari Wali Kota Samarinda Andi Harun, agar mengkaji kembali penggunaannya.
"Kita akan kaji dulu barrier itu. Entah nanti menggunakan beton yang lebih kecil secara permanen atau tidak," pungkasnya.
Selain itu, Manalu juga membahas rencana terkait area parkir yang seringkali mengganggu di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di atas drainase. Rencananya, area tersebut akan diubah menjadi trotoar agar mencegah kendaraan parkir sembarangan.
"Supaya tidak ada lagi yang parkir di sini. Dalam waktu dekat, kita akan koordinasi bersama OPD terkait," ucapnya pada Sabtu (7/10/2023).
Kendati demikian, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda untuk tetap mematuhi rambu-rambu larangan parkir.
"Harapannya, masyarakat bisa mematuhi aturan parkir yang berlaku, demi kenyamanan bersama," jelasnya.
Melalui upaya ini, Dishub Samarinda berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di Samarinda, yang dikenal sebagai Kota Tepian.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kepala WHO Selamat dari Serangan Udara Israel di Yaman, Bandara Sanaa Rusak Parah
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Disesuaikan dengan Wilayah
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026