PPU

Dipimpin Hamdam, Pemkab PPU Diminta Bisa Lebih Transparan

Kaltim Today
21 Januari 2022 17:07
Dipimpin Hamdam, Pemkab PPU Diminta Bisa Lebih Transparan
Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron. (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Hamdam resmi berstatus sebagai Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Hal itu berdasarkan SK Kemendagri tentang penugasan Wakil Bupati selaku Plt. Bupati PPU tertanggal 13 Januari 2022.

Anggota DPRD PPU, Thohiron berpesan agar kepemimpinan Pemkab PPU di bawah Hamdam bisa lebih transparan dibandingkan sebelumnya.

“Harapannya lebih transparan lagi dalam mengelola pemerintahan, lebih mendengarkan aspirasi masyarakat dan lebih mengedepankan kepentingan umum,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap, agar Kasus yang menimpa Bupati PPU (nonaktif) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tidak terjadi lagi. Sebagaimana diketahui, AGM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Ini kan kejadian luar biasa, ya tentu kami tidak ingin ini terjadi lagi. Ini juga sebagai pengingat kepada beliau agar lebih berhati-hati lagi. Nah, bentuk kehati-hatian itu salah satunya adalah transparansi agar merasa diawasi banyak pihak, kan seperti itu,” ujarnya.

Dokumen SK Penugasan Hamdam sebagai Plt Bupati PPU sendiri diserahkan oleh Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Endang Sugiarti kemarin, Kamis (20/1/2022).

"Hari ini (kemarin) kami menyerahkan SK berupa Surat Penugasan Wakil Bupati PPU dari Kemendagri sebagai Plt. Bupati PPU," kata Endang.

Dalam kesempatan itu, Endang juga menyampaikan pesan Gubernur Kaltim, Isran Noor agar Plt. Bupati PPU, Hamdam dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gubernur berpesan agar pelaksana tugas Bupati dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

[ALF | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya