Kaltim
Diprotes karena Bukan Asli Kaltim, Makmur Marbun Sebut Penunjukannya sebagai Pj Bupati PPU Sudah Sesuai Permendagri
Kaltimtoday.co, Samarinda - Makmur Marbun resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (19/9/2023). Dia juga angkat suara terkait beberapa tanggapan yang tak setuju dirinya menjadi Pj karena bukan putra daerah Kaltim.
Makmur Marbun mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota sudah jelas. Peraturan itu mengatakan, Pj Bupati dapat diusulkan oleh DPRD, gubernur, dan pemerintah pusat.
"Nama-nama calon Pj itu akan disampaikan ke presiden dan akan diputuskan berdasarkan rekam jejak dan pengalaman. Penunjukan ini mengacu pada Permendagri itu," jelas Makmur Marbun pasca dirinya dilantik oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Terkait alasan mengapa dia ditunjuk sebagai Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengaku tak tahu. Namun yang jelas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Mendagri Tito Karnavian sudah menunjuknya sebagai Pj Bupati PPU.
"Tentunya amanah itu harus saya laksanakan karena saya ASN dan saya bertanggung jawab serta bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia. Itu janji kami sebagai pejabat publik dan ASN. Saya di Kemendagri sudah 30 tahun lebih," sambungnya.
Diketahui, Makmur Marbun merupakan Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) di Kemendagri. Atas pelantikannya sebagai Pj Bupati PPU, Makmur juga meminta dukungan dari semua pihak untuk membantunya dalam mengomunikasikan banyak hal.
"Sebab semua mata tertuju ke Kaltim dan PPU. Tentu kami bersinergi, nanti saya akan buat tim komunikasi. Kalau tidak, informasi ini tersumbat, orang akan bertanya apa yang dibuat," tambah Makmur Marbun.
Dia menegaskan bahwa dirinya adalah pribadi yang terbuka. Dia mempersilakan siapapun untuk berdiskusi. Disinggung mengenai demonstrasi warga PPU yang menolak Pj Bupati PPU dari luar, alias bukan putra daerah Kaltim, Makmur menilai itu adalah bentuk demokrasi. Dia mempersilakan saja.
"Itu bentuk demokrasi, silakan saja. Kalau demo, tapi bertanggung jawab, tidak merusak, tidak mengganggu orang lain ya silakan saja. Tidak ada masalah," ujarnya lagi.
Masa jabatan Makmur Marbun sebagai Pj Bupati PPU akan berlangsung selama paling lama satu tahun ke depan. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, masa jabatan juga dapat diperpanjang.
Sebagai informasi, sebelumnya ada 3 nama calon Pj Bupati PPU yang diusulkan DPRD PPU ke Kemendagri. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, Sekretaris DPRD PPU, Suhardi dan Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik Sekretariat Pemkab PPU, Adriani Amsyar. Namun, pemerintah pusat memutuskan tak memilih ketiganya dan menetapkan Makmur Marbun sebagai Pj.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Isran-Hadi Siapkan Saksi di 1.447 TPS untuk Kawal Suara di Kukar
- Dinas Sosial Kukar Telah Salurkan Bantuan Bencana bagi 1.033 Jiwa Sejak Januari 2024
- BPS Beri Penghargaan ke Pemkab PPU atas Keberhasilan Pengelolaan Data Ketahanan Pangan
- Pemerintah Tunda Penyaluran Bansos dari APBD hingga Pilkada 2024 Usai
- Sekda Kukar Minta Kades dan BPD Lakukan Pemutakhiran Data Setiap Tahun