Advertorial

Disbudpar PPU Pastikan Dana Pokdarwis Tidak untuk Keuntungan Pribadi

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 24 April 2025 14:11
Disbudpar PPU Pastikan Dana Pokdarwis Tidak untuk Keuntungan Pribadi
Proses pemungutan retribusi Pokdarwis Pantai Nipah-nipah. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - PemdaPenajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas hibah oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di berbagai destinasi tidak ditujukan untuk keuntungan pribadi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme operasional pengelolaan wisata berbasis masyarakat. 

Setiap pemasukan dari penyewaan gazebo, toilet portable, hingga wahana seperti banana boat digunakan kembali untuk membiayai kebutuhan dasar kegiatan wisata di lapangan.

“Tetapi sebetulnya bukan untuk keuntungan Pokdarwis, tetapi sebagai sarana untuk operasional,” kata Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman, mewakili Kepala Disbudpar, Andi Israwati Latief.

Menurut Juzlizar, dalam sistem pengelolaan yang diterapkan Pokdarwis, setiap fasilitas hibah yang dikelola secara komersial tetap mengacu pada prinsip kebermanfaatan bersama. Misalnya, wahana banana boat yang kini menjadi daya tarik di beberapa kawasan wisata pantai memang dikenakan tarif sewa. 

Namun, dana yang diperoleh tidak dimasukkan sebagai keuntungan bersih kelompok, melainkan digunakan untuk membayar motoris dan menutupi kebutuhan bahan bakar.

“Misalnya, banana boat kan enggak mungkin ditarik tanpa ada motoris, tanpa ada BBM. Nah, untuk itu,” jelasnya.

Dana operasional lainnya juga digunakan untuk mendukung layanan dasar seperti kebersihan, pemeliharaan fasilitas, serta pengadaan air bersih di toilet portable. Pengelolaan dilakukan secara transparan oleh Pokdarwis dan dilaporkan secara rutin ke Disbudpar dalam bentuk laporan triwulan.

“Jadi uang yang didapat untuk dibayarkan kembali ke motoris dan bahan bakar,” tambah Juzlizar.

Penyewaan gazebo, contohnya, yang marak digunakan oleh pengunjung untuk beristirahat di tepi pantai, dikenakan tarif ringan. Hasilnya dimanfaatkan untuk membiayai petugas kebersihan, perawatan fasilitas, dan kebutuhan harian lainnya. Pengelola bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana ini, yang harus digunakan kembali demi menjaga kualitas layanan dan kenyamanan wisatawan.

“Kemudian seperti gazebo untuk kebersihan, toilet portable untuk biaya airnya, seperti itu,” katanya.

Juzlizar menekankan bahwa jika dalam praktiknya terdapat kelebihan atau surplus pendapatan, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi anggota Pokdarwis. Seluruh hasil surplus harus dikembalikan ke dalam program pengembangan destinasi, seperti penambahan fasilitas, peningkatan kapasitas pengelola, atau promosi destinasi secara mandiri.

“Kalaupun ada surplus dari situ, bukan berarti digunakan untuk pribadi, tetapi digunakan untuk pengembangan tempat wisata itu tadi,” imbuhnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya