Advertorial
Disbudpar PPU Siapkan Dua Destinasi untuk ADWI 2025, Terganjal Status Aset dan Administrasi

Kaltimtoday.co, Penajam - Menjelang pembukaan seleksi Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2025, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) tengah memetakan kembali potensi destinasi lokal yang layak diajukan dalam program nasional besutan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut.
Meski belum ada pengumuman resmi dari kementerian, Disbudpar mulai menyusun strategi agar pengajuan tahun depan lebih siap secara teknis dan administratif.
“Belum ada informasi dari Kementerian, karena ini kan juga lagi masa transisi Menteri. Kalau kemarin itu Pak Sandiaga Uno. ADWI itu setiap tahun,” ujar Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman, mewakili Kepala Disbudpar, Andi Israwati Latief.
ADWI merupakan ajang tahunan untuk menjaring dan mengembangkan desa wisata unggulan di seluruh Indonesia. Tahun lalu, PPU mencatatkan prestasi lewat masuknya Pantai Nipah-nipah ke dalam 50 besar nasional, dan mendapatkan dukungan langsung dari kementerian.
Pencapaian itu menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk kembali ikut serta pada tahun berikutnya, dengan harapan destinasi lain juga mendapat pengakuan nasional.
Terkait rencana pengajuan 2025, Disbudpar telah mengidentifikasi dua kawasan yang dinilai memenuhi syarat dari segi potensi alam dan sosial-budaya, yaitu Ecowisata Mangrove dan Pantai Tanjung Jumlai.
“Kalau saya sih dua itu karena kita pesisir, ya Ecowisata Mangrove dan Pantai Tanjung Jumlai. Itu yang perlu kita support ke depannya,” ujarnya.
Kedua lokasi ini dinilai memiliki keunikan masing-masing. Ecowisata Mangrove menawarkan pesona hutan mangrove alami dengan akses edukatif yang kental, sementara Pantai Tanjung Jumlai sudah lama menjadi destinasi favorit masyarakat lokal dengan kunjungan yang terus meningkat, terutama pada musim libur.
Namun, Juzlizar menyebut bahwa kesiapan administratif masih menjadi pekerjaan rumah utama untuk bisa mendaftarkan keduanya ke ADWI.
“Ada dua, cuma dia posisinya harus dilengkapi dengan SK Kampung Wisata atau SK Desa Wisata. Itu yang harus kita lengkapi,” tegasnya.
Menurut regulasi ADWI, setiap destinasi yang diajukan harus memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) sebagai kampung wisata yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Tanpa dokumen tersebut, pengajuan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh kementerian, meskipun destinasi tersebut memiliki potensi besar. Disbudpar saat ini sedang mendorong penerbitan SK tersebut melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pemerintah desa.
Namun, tantangan terbesar justru terletak pada status aset lahan destinasi wisata yang sebagian besar belum menjadi milik pemerintah daerah. Hal ini membatasi intervensi pembangunan, baik dalam bentuk fasilitas permanen maupun penataan kawasan yang berkelanjutan. Dalam konteks ADWI, kesiapan infrastruktur dan tata kelola destinasi menjadi aspek penting dalam penilaian.
“Yang agak repot di tempat wisata kita itu masih seputaran aset, jadi kita belum bisa maksimal membangun tempat wisata buatan,” kata Juzlizar.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Pantai Nipah-Nipah Tembus 50 Besar ADWI, Disbudpar PPU Dapat Dukungan Langsung dari Kementerian
- Keunikan Hayati Mangrove Kampung Baru Dilirik Masuk ADWI
- Disbudpar PPU Pastikan Hibah ke Pokdarwis Tepat Sasaran, Hanya Satu Titik Terdampak Cuaca Ekstrem
- Disbudpar PPU Laporkan Tiga Titik Blank Spot ke Provinsi, Dorong Perbaikan Jaringan di Destinasi Wisata
- Disbudpar PPU Dorong Partisipasi Pokdarwis, Wahana Air Jadi Daya Tarik Baru