Daerah
Disdik Berau Siapkan Aturan Pakaian Adat dan Pelestarian Bahasa Banua di Sekolah
Kaltimtoday.co, Berau - Dinas Pendidikan (Disdik) Berau merespon wacana kewajiban mengenakan pakaian adat bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 50/2022, namun banyak yang salah paham, sebab banyak yang mengira jika pakaian adat tersebut digunakan pada saat jam belajar normal.
"Terkhusus untuk pakaian adat menurut peraturan tersebut itu diserahkan ke sekolah yang diwajibkan hanya di hari-hari besar tertentu, jadi bukan pada saat mereka belajar," ujarnya.
Disdik Berau akan mempertimbangkan kembali aturan ini dengan menggelar rapat untuk menentukan pakaian adat pokok yang perlu dikenakan. Seperti Banua, Bajau dan Dayak. Lantaran tiga etnis tersebut merupakan etnis asli yang terlebih dahulu mendiami Berau.
Penerapan pakaian adat ini akan dikombinasikan dengan pakaian adat Nusantara dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau.
"Tentu ini sangat nyambung dengan peraturan yang ada di Berau," katanya.
Lebih lanjut, pihak Disdik akan mematangkan lagi perda tersebut bagaimana petunjuk teknis penerapannya dan mekanismenya di sekolah.
"Ini kami lagi menggodok bagaimana aturan kementerian tersebut bisa sejalan sesuai dengan perda yang dimiliki Pemkab Berau," pungkasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Komisi I DPRD Berau Soroti Serapan Anggaran Disdik yang Tidak Mencapai Target
- Pemkab Berau Targetkan Program 1.000 Laptop Gratis untuk Guru Rampung Tahun Ini
- Komisi I DPRD Berau: Tingkatkan Pengawasan terhadap Kinerja Tenaga Pengajar
- Pencairan Gaji Guru Honorer di Berau Harus Tertunda Akibat Kepala Sekolah Lambat Serahkan Laporan ke Disdik
- Wacana Penggunaan Baju Adat, Anggota DPRD Bontang Astuti Pilih Batik Lokal