Daerah

Kerap Terima Laporan Pungutan Dana di Lingkungan Sekolah, Kadisdik Berau: Jangan Memaksa, Harus Musyawarah

Kaltim Today
15 Juni 2024 16:33
Kerap Terima Laporan Pungutan Dana di Lingkungan Sekolah, Kadisdik Berau: Jangan Memaksa, Harus Musyawarah
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Berau, Mardiatul Idalisah.

Kaltimtoday.co, Berau - Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah memperingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dengan menentukan tarif tertentu. 

Hal tersebut dia tegaskan usai pihaknya kerap mendapat laporan mengenai maraknya pemungutan dana dengan dalih tertentu di lingkungan pendidikan di Berau.

Khusus tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi tanggung jawab Pemkab Berau, hal tersebut tidak dibenarkan.

"Sedang untuk tingkat menengah atas (SMA) atau kejuruan (SMK) serta sekolah di bawah naungan Kementerian Agama seperti madrasah dan swasta lainnya itu saya tidak tahu mekanismenya karena wewenangnya sebagian ada di provinsi, tetapi yang jelas pungutan dana tertentu di lingkup sekolah itu tidak boleh," jelasnya, Jumat (14/6/2024).

Mardiatul menyampaikan untuk menempuh pendidikan di seluruh Indonesia sudah digratiskan oleh Pemerintah Pusat. Termasuk di Kabupaten Berau.

Penarikan dana dengan dalih iuran dengan menetapkan tarif untuk membantu pembangunan fasilitas olahraga sekolah misalnya, itu tidak diperbolehkan. Sebab hal tersebut tentu menjadi tanggung jawab pemerintah.

Namun, dikatakan mantan Camat Gunung Tabur itu, apabila bersifat sumbangan atau iuran bisa dilakukan oleh komite sekolah. Dengan catatan penarikan sumbangan tersebut harus disepakati bersama dan dilakukan secara sukarela.

Seperti halnya rencana pembangunan fasilitas penunjang sekolah, namun realisasinya memerlukan tambahan dana. Komite sekolah dapat melakukan musyawarah dengan orangtua atau wali murid untuk melakukan penggalangan dana. Dengan catatan tidak boleh ada unsur paksaan.

"Pihak sekolah tidak boleh mematok nominal tertentu untuk disumbangkan. Jika ada yang melakukannya, hal tersebut tidak dibenarkan," tegas Mardiatul.

Kadisdik Berau mengimbau, apabila para wali ataupun orangtua siswa sedang tidak memiliki dana yang cukup atau terkendala beban ekonomi sejatinya berhak menolak memberi sumbangan.

Pihak sekolah juga diminta selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai kegiatan apapun, termasuk jika ada fasilitas yang dianggap kurang, dapat mengusulkannya ke Pemkab Berau.

“Silakan diusulkan. Tapi untuk realisasinya memang membutuhkan waktu. Insya allah akan dipertimbangkan dan direalisasikan,” tandasnya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya