Advertorial

Disdukcapil PPU Lakukan Pemutihan Data Kematian, Fokus pada Warga yang Belum Punya Akta

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 21 April 2025 20:10
Disdukcapil PPU Lakukan Pemutihan Data Kematian, Fokus pada Warga yang Belum Punya Akta
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai melakukan pemutihan data kematian pada tahun 2024. 

Upaya ini menyasar desa dan kelurahan yang warganya belum memiliki akta kematian, kendati telah meninggal dunia. 

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan akurasi data penduduk, termasuk pemutakhiran yang berkaitan dengan layanan kependudukan, sosial, dan kepemiluan.

“Data kematian ini pada tahun 2024 kami melakukan pemutihan ke desa dan kelurahan secara online, dan umum mereka kita minta untuk mendata warganya yang sudah meninggal tetapi tidak punya akta kematian,” kata Waluyo saat ditemui di kantor Disdukcapil PPU. 

Menurutnya, pemutihan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya temuan warga yang telah meninggal dunia namun belum tercatat secara administratif. Hal ini menimbulkan sejumlah persoalan, baik dalam validasi data kependudukan maupun pada saat pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pemilu lalu.

“Itu ada banyak memang pada waktu Pemilu itu,” ujarnya.

Fenomena warga yang telah wafat namun masih tercatat sebagai pemilih aktif atau penerima layanan sosial menandakan masih adanya celah dalam sistem pencatatan kematian. 

Disdukcapil PPU berupaya menutup celah tersebut dengan mendorong pemerintah desa dan kelurahan secara aktif melaporkan data kematian yang belum diurus akta resminya.

Waluyo menjelaskan bahwa mekanisme pencatatan akta kematian masih sangat bergantung pada pelaporan dari pihak keluarga atau ahli waris. Jika tidak ada laporan yang masuk, maka sistem tidak akan secara otomatis mengetahui atau menghapus status kependudukan orang yang bersangkutan.

“Yang jelas, ketika pihak keluarga melapor, kita akan buatkan akta kematian. Kalau mereka tidak melapor, yah kami enggak mengetahui,” tegasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya