Daerah

Disdukcapil Terus Imbau Warga Hindari Pungli Saat Layanan Adminduk

Kaltim Today
28 Maret 2025 20:00
Disdukcapil Terus Imbau Warga Hindari Pungli Saat Layanan Adminduk
Kadisdukcapil Berau, David Pamuji. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Disdukcapil Berau mengingatkan masyarakat bahwa pelayanan Disdukcapil Berau tak dipungut biaya untuk semua jenis layanan administrasi kependudukan (adminduk). Ketentuan tersebut telah tertuang dalam kebijakan internal Capil, Jumat (28/3/2025).

Hal itu dijelaskan Kepala Disdukcapil David Pamuji, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/283/Disdukcapil-V/02/2025 tahun 2025 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

"Setiap pejabat dan petugas pada desa kelurahan, kecamatan, UPTD, instansi pelaksana yang memerintahkan dan memfasiitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan serta penerbitan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, apabila petugas disdukcapil terbukti melakukan pungli berkelanjutan, bisa didenda maksimal Rp75 juta. Selain itu masyarakat juga dilarang melakukan segala bentuk penyuapan, gratifikasi.

"Terutama tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk memberikan, uang, barang atau fasilitas lain kepada pegawai yang berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," ucapnya. 

Menurutnya, seluruh pegawai di Disdukcapil Berau wajib memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku tanpa adanya permintaan imbalan dalam bentuk apapun.

Dia menjelaskan, seluruh pengurusan dokumen Disdukcapil tidak dipungut biaya (gratis), dan meminta masyarakat agar mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui aplikasi "Sipenyu Beramal".

"Atau datang langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Berau atau ke kecamatan atau melalui petugas register kampung," imbuhnya. 

David menegaskan, apabila menemukan praktik pungli (pungutan liar), gratifikasi dan penyuapan dalam pengurusan dokumen kependudukan diharapkan untuk melaporkan melalui Unit Pengaduan Masyarakat (K2ADIK) Disdukcapil Berau.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya