Daerah

Dishub Kaltim Tertibkan Truk ODOL di Palaran, Keselamatan Lalu Lintas Jadi Fokus Utama

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 19 Desember 2025 17:02
Dishub Kaltim Tertibkan Truk ODOL di Palaran, Keselamatan Lalu Lintas Jadi Fokus Utama
Kegiatan razia kendaraan ODOL di Jalan Stadion Utama Kaltim. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim menggelar kegiatan pengawasan dan pengendalian penegakan hukum terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) di Jalan Stadion Utama Kaltim, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan yang kerap dipicu oleh angkutan barang bermuatan berlebih. 

Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kaltim, Arry Nugroho Santoso, menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan keselamatan dan pelayanan lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. Kedua, memberikan efek jera atau shock therapy kepada para pengusaha angkutan barang yang masih nekat mengoperasikan kendaraan melebihi ketentuan. Ketiga, meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

“Penegakan ODOL ini bertujuan untuk peningkatan keselamatan dan pelayanan terhadap lalu lintas di jalan bagi pengguna jalan umum. Selain itu, kami memberikan shock therapy kepada pengusaha angkutan barang terhadap kendaraan yang melebihi muatan, serta memperkecil atau meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang,” ujar Arry saat ditemui Jumat (19/12/2025).

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Dishub Kaltim tidak bekerja sendiri. Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi dengan Satlantas Polresta Samarinda serta Dishub Kota Samarinda. Kolaborasi tersebut dilakukan guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan keselamatan di jalan raya.

“Pada giat kali ini, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Satlantas Polresta Samarinda dan Dishub Kota Samarinda. Kami berkolaborasi dalam rangka peningkatan pelayanan lalu lintas di jalan, terutama untuk keselamatan para pengguna jalan,” jelasnya.

Arry juga memaparkan metode yang digunakan petugas untuk memastikan apakah suatu kendaraan masuk kategori ODOL. Menurutnya, petugas dibekali alat timbangan portabel yang digunakan untuk menimbang langsung kendaraan angkutan barang di lapangan.

“Kami menggunakan timbangan portabel. Semua kendaraan angkutan barang ditimbang. Bagi kendaraan yang melebihi muatan, dalam hal ini tonasenya, maka akan disebut sebagai ODOL dan akan dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Terkait batas maksimum muatan, Arry menyebutkan bahwa sebagian besar ruas jalan di Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam kategori kelas III dengan batas maksimal delapan ton. Penentuan tersebut mengacu pada Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dan Jumlah Berat Bruto (JBB) yang tercantum dalam buku uji KIR kendaraan.

“Kalau kendaraannya lebih dari delapan ton, itu sudah overload. Kita bisa melihat JBB dan JBI pada sertifikasi uji KIR atau buku uji kendaraan,” tambahnya.

Dari hasil penertiban hari itu, Dishub Kaltim menemukan pelanggaran yang didominasi oleh kelengkapan administrasi. “Pelanggaran yang paling banyak hari ini adalah KIR dan STNK. Selain itu, kami juga melakukan penegakan terhadap kendaraan-kendaraan angkutan barang yang berasal dari luar daerah,” pungkas Arry.

Melalui kegiatan ini, Dishub Kaltim berharap kesadaran pelaku usaha angkutan barang semakin meningkat sehingga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Samarinda dan wilayah Kalimantan Timur dapat terjaga secara berkelanjutan.

[RWT] 



Berita Lainnya