Advertorial
Disiplin Pegawai Masih Jadi Catatan, 211 Surat Teguran Diterbitkan di 32 OPD PPU

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga harian lepas (THL) melalui pemantauan langsung dan evaluasi kehadiran pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Hasil pengawasan yang dilakukan menunjukkan masih cukup banyak pelanggaran disiplin, terutama soal ketidaktepatan waktu kehadiran, yang berujung pada diterbitkannya ratusan surat teguran.
“Dari total keseluruhan 32 OPD itu, 211 surat yang dikeluarkan oleh masing-masing OPD. Akumulasinya totalnya 211,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie.
Angka tersebut diperoleh dari hasil pendampingan tim sekretariat kabupaten dan Wakil Bupati dalam serangkaian kunjungan mendadak ke OPD.
Setiap surat teguran diterbitkan langsung oleh pimpinan unit kerja sebagai bentuk tindak lanjut terhadap pelanggaran kedisiplinan.
Surat ini sekaligus menjadi bagian dari dokumentasi dan penegasan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ainie, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah keterlambatan masuk kerja, ketidakhadiran tanpa keterangan jelas, serta kelalaian dalam mengikuti prosedur izin dan cuti.
Sanksi berupa surat teguran merupakan langkah awal sebelum dikenakan tindakan administratif yang lebih berat apabila pelanggaran terus diulangi.
“Yang paling banyak saya lihat itu di Dinas PUPR,” ujarnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi OPD dengan jumlah surat teguran terbanyak yang dikeluarkan selama proses monitoring berlangsung.
Ainie tidak merinci angka pastinya, namun menyebut bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi manajemen internal dinas untuk segera memperbaiki kultur kerja dan pengawasan internal pegawai.
Ia menegaskan bahwa penerapan disiplin bukan hanya soal penegakan aturan, melainkan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan layanan publik yang profesional dan bertanggung jawab.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Dinkes PPU Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan di Babulu
- Kontrak PPPK di Kukar Berlaku 5 Tahun, Kinerja Dievaluasi Tiap Tahun sebagai Bahan Pertimbangan
- Wujudkan Zero Kasus, Kelurahan Loa Ipuh Dukung Penanganan Stunting
- Produksi Ikan Tangkap di PPU Surplus, Target 2025 Naik Meski Masih Hadapi Kendala
- Menjabat di Periode Kedua, Ketua DPRD Dorong Sri-Gamalis Gencarkan Pembangunan Merata di 13 Kecamatan