Nasional
Diskon Listrik PLN Tidak Diperpanjang, Ini Kebijakan Terbarunya

Kaltimtoday.co - Pelanggan listrik PLN perlu bersiap! Program diskon tarif listrik sebesar 50% resmi berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa program ini tidak akan diperpanjang.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon listrik 50% hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025. Program ini menyasar 81,42 juta pelanggan sebagai bagian dari paket insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan berakhirnya diskon ini, tarif listrik pelanggan pascabayar dan prabayar kembali normal mulai Maret 2025.
Alasan Tidak Diperpanjangnya Diskon Listrik
Keputusan untuk tidak memperpanjang program diskon ini didasarkan pada beberapa faktor utama, antara lain:
1. Dampak Anggaran Negara
Diskon listrik bagi jutaan pelanggan memerlukan anggaran besar. Hingga saat ini, pemerintah belum mengalokasikan tambahan dana untuk melanjutkan subsidi ini.
2. Stabilitas Ekonomi Makro
Penetapan tarif listrik mempertimbangkan faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan (HBA). Meski ada tantangan dalam biaya produksi listrik, pemerintah memastikan tarif non-subsidi tetap stabil hingga Maret 2025 tanpa kenaikan.
3. Fokus pada Efisiensi dan Keandalan Listrik
PLN diharapkan tetap menjaga efisiensi operasional dan meningkatkan layanan tanpa tambahan subsidi. Dengan kebijakan tarif normal, PLN dapat lebih optimal dalam menjaga pasokan listrik nasional.
Dampak Berakhirnya Diskon Listrik
Mulai Maret 2025, pelanggan yang sebelumnya menikmati potongan tarif harus membayar penuh sesuai dengan tarif yang berlaku. Hal ini berpotensi meningkatkan pengeluaran bulanan, terutama bagi pelanggan yang bergantung pada diskon selama dua bulan terakhir.
Tarif Listrik Terbaru Setelah Diskon Berakhir
Berikut adalah daftar tarif listrik terbaru yang berlaku setelah program diskon berakhir:
1. Rumah Tangga
- 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi tetap berlaku)
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis
- 6.600 VA - 200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Di atas 200 kVA (B-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
3. Industri
- Di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
- 30.000 kVA ke atas (I-4/TT): Rp 996,74 per kWh
4. Pemerintah
- 6.600 VA - 200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp 1.522,88 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
5. Layanan Khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
[RWT]
Related Posts
- Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen pada Januari-Februari 2025
- Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025
- Kerap Jadi Sorotan Wisatawan, Persoalan Listrik di Pulau Derawan Jadi PR Pemkab Berau dan PLN
- Persoalan Mati Listrik di Pulau Derawan, Warga Desak PLN Perbaiki Layanan
- Fokus di Bidang Fashion, PLN Berikan Mesin Bordir dan Jahit ke Sapau Mode