Nasional

Diskon Listrik PLN Tidak Diperpanjang, Ini Kebijakan Terbarunya

Suara Network — Kaltim Today 27 Februari 2025 10:01
Diskon Listrik PLN Tidak Diperpanjang, Ini Kebijakan Terbarunya
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pelanggan listrik PLN perlu bersiap! Program diskon tarif listrik sebesar 50% resmi berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa program ini tidak akan diperpanjang.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon listrik 50% hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025. Program ini menyasar 81,42 juta pelanggan sebagai bagian dari paket insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan berakhirnya diskon ini, tarif listrik pelanggan pascabayar dan prabayar kembali normal mulai Maret 2025.

Alasan Tidak Diperpanjangnya Diskon Listrik

Keputusan untuk tidak memperpanjang program diskon ini didasarkan pada beberapa faktor utama, antara lain:

1. Dampak Anggaran Negara

Diskon listrik bagi jutaan pelanggan memerlukan anggaran besar. Hingga saat ini, pemerintah belum mengalokasikan tambahan dana untuk melanjutkan subsidi ini.

2. Stabilitas Ekonomi Makro

Penetapan tarif listrik mempertimbangkan faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan (HBA). Meski ada tantangan dalam biaya produksi listrik, pemerintah memastikan tarif non-subsidi tetap stabil hingga Maret 2025 tanpa kenaikan.

3. Fokus pada Efisiensi dan Keandalan Listrik

PLN diharapkan tetap menjaga efisiensi operasional dan meningkatkan layanan tanpa tambahan subsidi. Dengan kebijakan tarif normal, PLN dapat lebih optimal dalam menjaga pasokan listrik nasional.

Dampak Berakhirnya Diskon Listrik

Mulai Maret 2025, pelanggan yang sebelumnya menikmati potongan tarif harus membayar penuh sesuai dengan tarif yang berlaku. Hal ini berpotensi meningkatkan pengeluaran bulanan, terutama bagi pelanggan yang bergantung pada diskon selama dua bulan terakhir.

Tarif Listrik Terbaru Setelah Diskon Berakhir

Berikut adalah daftar tarif listrik terbaru yang berlaku setelah program diskon berakhir:

1. Rumah Tangga

  • 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi tetap berlaku)
  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis

  • 6.600 VA - 200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • Di atas 200 kVA (B-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh

3. Industri

  • Di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
  • 30.000 kVA ke atas (I-4/TT): Rp 996,74 per kWh

4. Pemerintah

  • 6.600 VA - 200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh
  • Di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp 1.522,88 per kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

5. Layanan Khusus

  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

[RWT]



Berita Lainnya