Headline

Ditegur Mendagri, Pemkot Samarinda: Kami Sudah Ditindaklanjuti

Kaltim Today
03 November 2020 18:38
Ditegur Mendagri, Pemkot Samarinda: Kami Sudah Ditindaklanjuti
Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Belum lama ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan teguran tertulis yang ditujukan untuk 67 kepala daerah di seluruh Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam gelaran Pilkada serentak 2020 ini. Pada Minggu (1/11/2020), Kastorius Sinaga selaku Staf Khusus Bidang Politik dan Media menyampaikan rilis persnya.

Terdapat dua kepala daerah di Kaltim yang mendapat surat tersebut. Mereka adalah Wali Kota Samarinda dan Wali Kota Bontang. Namun dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Sugeng Chairuddin bahwa teguran tersebut tak ada kaitannya dengan laporan yang direkomendasikan Bawaslu Samarinda baru-baru ini. Yakni mengenai 7 ASN yang diduga melanggar netralitas karena mendukung salah satu paslon di Pilwali Samarinda. Terkait 7 ASN tersebut, Sugeng menyebut sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan Inspektorat Daerah Samarinda sudah diperintahkan untuk itu. Namun dia tak dapat memastikan sudah sejauh mana pemeriksaan berjalan.

Teguran dari Mendagri itu rupanya ditujukan untuk penindakan 2 kepala dinas yang sekitar 6 bulan lalu dengan jelas menyatakan akan ikut berlaga di Pilkada serentak 2020. Mereka adalah kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, Ridwan Tassa dan mantan kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Samarinda, Abdul Azis.

Disampaikan Sugeng bahwa sebelumnya, Ridwan sudah mendapat teguran dari inspektorat sebagai hukuman pelanggarannya. Sementara Abdul Azis proses penindakannya tidak dilanjutkan sebab sudah lebih dulu mengundurkan diri. Sugeng berpendapat, terdapat miskomunikasi antara Kemendagri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Kita sudah tindaklanjuti. Ridwan Tassa sudah kami berikan teguran, kalau Abdul Azis tidak dilanjutkan karena sudah berhenti, mengundurkan diri. Kemendagri mengira Azis itu masih tetap, padahal sudah tidak. Bagaimana mau menegur?" lanjut Sugeng saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Pelanggaran netralitas oleh ASN memang tak dapat dipungkiri. Potensi tersebut nyaris selalu ada meskipun sudah ada aturan yang mengatur secara tegas sanksi terkait netralitas di UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

[YMD | TOS]



Berita Lainnya