Kaltimtoday.co, Balikpapan – Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu provinsi yang mempunyai pendapatan asli daerah yang cukup tinggi dalam mendukung pembangunan nasional di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan dari peningkatan pendapatan asli daerah tersebut, sangat berdampak posistif pada penyerapan tenaga kerja, penyerapan teknologi, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Namun hal tersebut juga dibarengi dengan beberapa dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan seperti limbah hasil proses produksi yang tidak diolah dengan baik yang tentunya dapat mencemari lingkungan sekitar," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, E.A Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan atau Izin PPLH se-Kaltim.
Kegiatan yang diselenggarakan di Swissbell Hotel Balikpapan (14/7/22) ini masih merupakan rangkaian dari kegiatan yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya yang mengusung isu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kaltim.
Berbeda dengan hari sebelumnya, kegiatan kali ini dihadiri secara daring dan luring oleh para pelaku usaha dan kegiatan di Kaltim.
Dikatakan oleh Rizal, dengan terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka merubah ketentuan dalam pasal 63 (ayat 2) huruf I UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Di mana dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rizal.
Dengan telah diterbitkannya PP 5/2021 tentang Penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko dan PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hal yang paling mendasar saat ini Izin Lingkungan telah berubah menjadi Persetujuan Lingkungan dan Izin PPLH juga telah mengalami perubahan menjadi Pertek untuk IPAL dan Emisi, serta Rintek untuk TPS LB3.
“Izin Lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengikuti kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha, hal tersebut perlu dipahami oleh semua pelaku usaha dan atau kegiatan,” lanjutnya.
Dia menambahkan, sebagaimana ketetapan UU 11/2020, UU 32/ 2009 terkait dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional, dan berwenang melakukan pembinaan atau fasilitasi kepada pelaku usaha dan atau kegiatan.
Demikian juga PP 22/2021 terkait dilakukan Pengawasan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa pemerintah provinsi berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Kenapa perlu dilakukan pengawasan lingkungan? tujuannya adalah untuk memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap kewajiban yg tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” tutup.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.