Kaltim
DLH Kaltim Gelar Kajian Teknis Penanganan Sampah dan Penyusunan Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah Regional
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, EA Rafiddin Rizal membuka kegiatan Kajian Teknis Penanganan Sampah Lintas Kabupaten/Kota dan Penyusunan Kebijakan dan Teknis Penanganan Sampah (TPST) Regional, Senin (23/8/2021).
Kegiatan itu terlaksana secara daring. Salah satu agendanya, pembuatan perjanjian kerja sama antara DLH Kaltim dengan Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul).
Perwakilan dari Unmul adalah Juli Nurdiana selaku tenaga Ahli Madya dan Muhammad Busyairi sebagai tenaga Ahli Muda.
Dalam sambutannya, Rafiddin Rizal mengatakan, dalam penyusunan kebijakan dan teknis penanganan sampah regional 2021, perlu dilakukan penyusunan kajian untuk TPST Regional lintas kabupaten dan kota, yaitu Samarinda dan Kutai Kertanegara.

"Pengelolaan sampah dapat ditinjau dari lima aspek utama, yakni aspek regulasi, kelembagaan, teknis pengelolaan sampah, pembiayaan, dan peningkatan peran serta masyarakat atau kemitraan," kata Rizal saat membuka kegiatan itu.
Rizal menjelaskan, lima aspek tersebut sesuai dengan regulasi Pergub Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kebijakan itu merupakan kewenangan DLH dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kaltim.
"Guna mengelola hal tersebut, maka diperlukan pembangunan TPA atau TPST Regional," ucapnya.
Selain hal tersebut, ujar Rizal, diperlukan juga peran maupun kemitraan dari beberapa stakeholder seperti Fakultas Teknik Lingkungan Unmul, GTM, serta Forekom BS se-Kaltim.
Berdasarkan pemaparan di atas, Rizal berharap, ada peningkatan komunikasi dan kolaborasi berbagai pihak dalam pengelolaan sampah di Kaltim.
"Sehingga dapat meningkatkan SDM (sumber daya manusia) dalam pengelolaan sampah melalui 3R melalui sosialisasi pengelolaan sampah yang bekerja sama dengan mitra-mitra yang dimaksud," tutup Rizal.
[MA | TOS | DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Celah Regulasi Buat Izin Ritel Modern di Samarinda Terbit Otomatis, DPMPTSP: Perwali 9/2015 Sudah Tak Relevan
- Disdag Samarinda Siapkan Aplikasi Pendataan Digital Pedagang Pasar Pagi, Fokus ke Penjual Aktif
- Delapan Kali Penertiban Ex Bandara Temindung Tetap Jadi Sarang Narkoba, Satpol PP Kaltim Minta Pembongkaran
- Disperkim Samarinda Bantah Isu Mark Up Proyek Playground Rp2,3 Miliar, Herwan: Anggaran untuk Enam Titik
- Probebaya Disebut Melanggar Hukum, Wali Kota Samarinda Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar dan Harus Diluruskan









