Kaltim
DLH Kaltim Serahkan Hasil Penilaian PROPER Tahun 2019/2020, 4 Perusahaan Dapat Peringkat Emas
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim melaksanakan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengeloaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2019/2020. Program ini merupakan hasil evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala DLH Kaltim E.A Rafiddin Rizal mengatakan, mekanisme dan kriteria penilaian tahun 2019 hingga 2020 berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rizal --sapaan akrabnya-- menerangkan, aspek utama dalam PROPER adalah ketaatan dunia usaha tersebut dalam hal Dokumen Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, serta Kerusakan Lahan (khusus perusahaan pertambangan)
"Serta dimulai di tahun 2020 ini dengan adanya pandemi Covid-19, maka ditambahkan kriteria sensitivitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat," ucap Rizal saat membuka kegiatan yang terpusat di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (18/03/2021).
Dia melanjutkan, pada masa pandemi Covid-19 ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap melakukan penilaian ketaatan dunia usaha terhadap peraturan perundangan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui SISTEM PELAPORAN ELEKTRONIK (SIMPEL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Pada periode 2019/2020 ini kegiatan PROPER diikuti 2.038 perusahaan diseluruh wilayah Indonesia. Sementara di Provinsi Kaltim ada 71 perusahaan peserta PROPER.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.460/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2019/2020.
Untuk perusahaan di Provinsi Kaltim diperoleh hasil 4 perusahaan mendapat peringkat emas, 17 perusahaan mendapat peringkat hijau, 47 perusahaan mendapat peringkat biru, dan 2 perusahaan mendapat peringkat merah.
Peringkat emas adalah penghargaan tertinggi pada penilaian ini. Penganugerahan telah diserahkan langsung oleh Menteri KLHK RI Ibu Siti Nurbaya di Jakarta yang disiarkan langsung secara daring melalui zoom dan live via youtube pada hari Senin, 14 Desember 2020.
"Penghargaan tersebut telah diserahkan secara langsung kepada PT Pupuk Kaltim, PT Badak LNG, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Kideco Jaya Agung," sebut Rizal.
Sementara untuk penyerahan sertifikat, baik itu peringkat emas, hijau, biru maupun merah, diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk diberikan kepada masing-masing perusahaan yang berada wilayahnya.
Di Benua Etam, penyerahan dilakukan kepada 70 perusahaan yang meliputi industri di bidang pabrik pengolahan kelapa sawit, industri pertambangan batubara, energi, minyak dan gas serta petrokimia.
"Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Pempror Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat PROPER ini" ungkapnya.
Pada peringkat hijau, dari 41 perusahaan yang diusulkan oleh DLH Provinsi Kaltim, terdapat 17 perusahan yang berhasil mendapatkan mendapatkannya:
PT Berau Coal Site Lati
PT Berau Coal Site Sambarata
PT Berau Coal Site Binungan
PT Pertamina EP Asset 5 Sanga sanga Field
PT Pertamina (Persero) – MOR V Integrated Terminal Balikpapan
PT Pertamina (Persero) MOR VI DPPU Sepinggan
PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (Daerah Operasi Bagian Selatan)
PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (Daerah Operasi Bagian Utara)
PT Pertamina Hulu Mahakam Lapangan Bekapai Senipah Peciko
PT Pertamina Hulu Mahakam Lapangan South Processing Unit
PT Pertamina Hulu Mahakam Lapangan North Processing Unit
PT Pertamina Hulu Mahakam Lapangan Central Processing Unit
PT Pertamina Hulu Mahakam Lapangan Central Processing Area
PT Pertamina Hulu Sanga sanga Lapangan Samberah
PT Pertamina Hulu Sanga sanga Lapangan Badak
PT Pertamina Hulu Sanga sanga Lapangan Mutiara
PT Pertamina Gas Area Kalimantan SKG Bontang
Pada kesempatan tersebut, Rizal juga menuturkan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka telah diterbitkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sehingga untuk mekanisme dan kriteria penilaian PROPER tahun depan akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.
Di akhir sambutannya, Kepala DLH Kaltim E.A Rafiddin Rizal menyampaikan ucapan selamat kepada perusahaan yang telah mendapatkan peringkat emas dan hijau. Perusahaan-perusahaan tersebut selama ini telah berkerja keras dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Perusahaan penerima peringkat emas dan hijau, telah berhasil menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan Hidup. Untuk itu, agar prestasi tersebut dipertahankan. Dan untuk perusahaan yang mendapat peringkat biru dan merah, saya sangat berharap agar dapat meningkatkan terus kinerja pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan di Kalimantan Timur tetap lestari dan berkelanjutan," tutup Rizal.
[MA | RWT | ADV DISKOM KALTIM]
Related Posts
- Perusahaan Didorong Salurkan CSR untuk Mendukung Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Yayasan Mitra Hijau Dorong Partisipasi Perempuan dalam Transformasi Ekonomi dan Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Dewan SDA Nasional Susun Strategi Pengelolaan Air Berkelanjutan untuk Pulau Kecil dan Terluar
- Gelar Festival Ibu Bumi Menggugat, Kader Hijau Muhammadiyah Bersama NGO Serukan Penolakan Ormas Keagamaan Terima Izin Usaha Pertambangan
- Sofyan Hasdam Pastikan Tapal Batas Kampung Sidrap Kembali Dibahas Usai Pelantikan Kepala Daerah