Samarinda
DLH Samarinda Ingatkan Bahaya Bakar Sampah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bakar sampah acapkali menjadi solusi dadakan untuk mengantisipasi sampah. Padahal, efek dari tindakan tersebut dapat memicu polusi dan pencemaran lingkungan.
Selain itu, bahaya bakar sampah dalam jangka pendek, dapat menyebabkan iritasi mata, alergi, sakit kepala, batuk-batuk, sesak nafas, dan serangan asma.
Bahayanya lagi, dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker, gangguan sistem saraf dan pernafasan, gangguan kehamilan, serta meningkatkan risiko penyakit jantung dan paru-paru.
Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) 02/11 tentang pengelolaan sampah, setiap warga tidak boleh membakar sampah.
“Sesuai aturan memang tidak boleh. Kami ada tim khusus yang merazia orang-orang yang membakar sampah sembarangan itu,” ujar Nurrahmani, Kadis DLH Samarinda, beberapa waktu yang lalu.
Dia menambahkan, sosialisasi penegakkan perda saat ini memang masih dilakukan, namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat sanksi bagi para pembakar sampah tersebut akan mulai diterapkan.
Sanksi bagi mereka, lanjutnya, mulai dari penjara 3 bulan hingga denda Rp 50 juta.
“Kami ingin bahas hal itu ke DPRD Samarinda. Karena sanksi administrasi yang ada saat ini terlalu ringan, tidak ada efek jeranya,” pungkasnya.
[BID | RWT | ADV]