Daerah
Dorong Media Berkualitas, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Peraturan Gubernur 49/2024

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah yang dilaksanakan di Lounge Hotel Five Premiere, Lantai 3, Jalan Bhayangkara, Samarinda, pada Selasa (17/6).
Acara ini dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 10 kabupaten/kota serta para pimpinan media massa, baik cetak, elektronik, maupun online.
Dua narasumber turut hadir sebagai narasumber, yakni Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah, S.Pd, dan Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, M. Faisal.
Pergub ini hadir sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola media komunikasi publik dengan tujuan untuk memastikan penyebaran informasi yang tepat, edukatif, serta menjangkau masyarakat secara luas.
Dalam pemaparannya, M. Faisal menegaskan bahwa penyusunan Pergub ini bukan semata inisiatif Pemprov Kaltim, tetapi hasil dari proses panjang yang melibatkan masukan berbagai asosiasi media seperti PWI, IJTI, AMSI, SMSI, dan JMSI. Menurutnya, jika masih ada pihak yang menyampaikan keberatan secara pribadi, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar penolakan terhadap regulasi ini.
“Pergub ini disusun melalui proses dua tahun untuk menampung masukan dari asosiasi media. Pemprov hanya memfasilitasi. Jadi kalau ada yang menolak secara pribadi, itu tidak mewakili proses kolektif yang sudah dilakukan,” ujarnya
Ia juga menegaskan, Pergub ini tidak bermaksud untuk membatasi ruang gerak media massa dalam menjalin kerja sama dengan Pemprov atau OPD di Kaltim. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk melindungi semua pihak: masyarakat agar mendapat informasi dari media yang kredibel; perusahaan media agar mendapatkan jaminan gaji dan BPJS bagi pekerjanya; serta OPD agar terlindungi secara hukum dalam setiap kontrak publikasi.
“Kalau perusahaan medianya tidak berizin dan tidak sesuai regulasi, jangan diberi kontrak kerja. Itu bisa menimbulkan masalah hukum. Perusahaan yang sah akan aman saat menerima anggaran, dan OPD juga aman saat menyalurkannya,” tegasnya.
Faisal memaparkan bahwa media yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Media sudah berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
- Media terverifikasi Dewan Pers;
- Media tergabung dalam organisasi konstituen dewan pers;
- Telah berdiri minimal dua tahun;
- Memiliki kantor dengan domisili di wilayah Kalimantan Timur;
- Pemimpin redaksi memiliki sertifikasi utama
Ia juga berharap OPD dapat selektif dalam memilih media mitra, tidak hanya untuk liputan seremonial, tapi juga penyebarluasan program kerja yang edukatif.
“Beritakan hal-hal seperti pembagian vitamin oleh Dinas Kesehatan, upaya pencegahan stunting, gerakan hidup sehat, atau kegiatan pariwisata. Informasi seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Bahkan idealnya, pemberitaan dilakukan tiga tahap: sebelum, saat, dan sesudah acara,” jelas Faisal.
Sebagai bagian dari pengawasan, Diskominfo akan melakukan evaluasi terhadap diseminasi pesan oleh media massa. Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan dalam menentukan indikator keberhasilan penyebaran informasi, seperti jangkauan dan tanggapan publik.
Untuk media cetak, perusahaan diwajibkan memberikan surat pernyataan jumlah oplah harian. Sementara untuk media siber, kedepannya Diskominfo akan menggunakan Google Analytics untuk menganalisis jumlah kunjungan atau viewers.
Dengan diterapkannya Pergub ini, diharapkan tata kelola media komunikasi publik di lingkungan Pemprov Kaltim dapat semakin tertata, profesional, dan memberikan dampak positif dalam membangun kesadaran serta partisipasi masyarakat.
Related Posts
- Pemprov Kaltim Salurkan Bansos di UMKM Festival 2025, Fokus pada Kelompok Rentan
- BPSDM Kaltim Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas Tahun 2025
- HKG PKK ke-53 dan Rakernas 2025 di Kaltim Diwarnai Layanan Kesehatan Gratis hingga Pembagian Kacamata
- Menggugat Transisi Energi yang Tidak Inklusif
- Pemprov Kaltim Beri Waktu 1x24 Jam Aplikator Hapus Promo Hemat untuk Kesejahteraan Driver