Advertorial
DPMD Kukar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi perangkat desa dengan menyalurkan santunan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, kepada salah satu pengurus RT di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, beberapa waktu lalu.
Arianto menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perpres yang mengamanatkan pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan, termasuk perangkat desa.
“Kami sudah memberikan BPJS Kesehatan sebelumnya, dan untuk BPJS Ketenagakerjaan, sejak 2022 hingga 2023, kami menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Kepala Desa (Kades), perangkat desa, BPD, serta ketua RT,” katanya.
Pada 2024, cakupan program diperluas dengan tambahan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi Kades dan perangkat desa.
“Ada empat program yang diberikan kepada Kades dan perangkatnya. Namun, untuk BPD, mereka hanya menerima dua program, tanpa jaminan pensiun dan hari tua,” jelas Arianto.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh pengurus RT, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara, akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai 2024. Sebelumnya, hanya ketua RT yang mendapat perlindungan ini. Arianto berharap program ini dapat meningkatkan kinerja perangkat desa.
“Dengan adanya perlindungan ini, perangkat desa diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Hak-hak dasar mereka sudah terpenuhi, sehingga mereka bisa fokus bekerja sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di desa-desa se-Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, mengapresiasi langkah Pemkab Kukar. Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mendukung perangkat desa dalam melayani masyarakat dengan lebih baik.
“Kami sangat mendukung inisiatif Pemkab Kukar. Program ini melindungi perangkat desa dan memastikan mereka dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, yang pada akhirnya mendukung kemajuan daerah,” ungkap Erfan.
[TOS]
Related Posts
- BI Siapkan Rp4,8 Triliun Uang Kartal untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kaltim
- Ledakan Konten Viral Tak Terverifikasi Dinilai Ancaman Serius di Ruang Digital Kaltim
- DPRD Kaltim Sebut Elektrifikasi Desa Dinilai Jadi Bukti Keseriusan Pemerintah Perluas Akses Energi
- DPRD Kaltim Kritik Minimnya Keterbukaan dalam Seleksi KPID
- Jaga Marwah Dewan, BK DPRD Kaltim Soroti Pentingnya Standar Penegakan Etika








