Advertorial

DPMD Kukar Tetap Dorong Pembangunan Pasar Desa Meski Bukan Kewenangan Utama

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 02 Mei 2025 14:02
DPMD Kukar Tetap Dorong Pembangunan Pasar Desa Meski Bukan Kewenangan Utama
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kewenangan pembangunan pasar desa bukan merupakan kewenangan dinas tersebtt itu. 

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut pembangunan dan pembinaan pasar desa sejatinya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Sering kali masyarakat dan bahkan perangkat desa mengira ini urusan kami. Padahal dalam Undang-Undang Desa, tidak disebutkan bahwa DPMD yang bertanggung jawab mengelola pasar desa,” jelas Arianto.

Meski begitu, DPMD tidak lepas tangan terhadap peran tersebut. Dirinya mengaku tetap berperan dalam mendorong desa-desa yang memang layak agar bisa memiliki pasar desa.

Arianto menyebut bahwa keberadaan pasar desa sangat penting untuk menunjang aktivitas ekonomi warga, terutama di desa yang belum terlayani pasar modern.

“Kalau kita lihat, misalnya, ada desa yang strategis, padat penduduk, dan belum punya pasar kita akan dorong. Kita rekomendasikan ke Perindag agar bisa dibangun pasar desa di situ,” tambahnya.

Di sisi lain, Arianto mengaku tidak sedikit pasar desa yang sudah dibangun justru belum difungsikan. Ia mencontohkan pembangunan pasar di Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, yang hingga kini masih belum dioperasikan. 

Hal ini menjadi catatan penting mengingat hanya pembangunan pasar saja tidak cukup, tetapi pembinaan dan adaptasi sosial juga harus dilakukan.

“Pasarnya siap pakai, tapi ada persoalan aset dan mungkin masyarakat juga belum terbiasa,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, DPMD tidak lagi mengurus teknis pasar desa.

“Mulai 2025, kami tidak intens lagi di urusan pasar desa. Itu kewenangan di Perindag. Tapi kami tetap pastikan, kalau ada kebutuhan dari desa, kami akan bantu dorong dan kawal,” tegasnya.

Dorongan itu juga diarahkan agar pasar desa dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan begitu, pengelolaan bisa lebih partisipatif, profesional, dan hasilnya kembali ke desa.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya