Advertorial
DPMPD Kaltim Imbau BUMDes Berbadan Hukum
Kaltimtoday.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim terus mengimbau BUMDes untuk mendapatkan sertifikat badan hukum dengan melakukan evaluasi pendaftaran di Kabupaten Kutai Timur. Agenda Evaluasi Hasil Pendaftaran Hukum dan Pemeringkatan BUMDes diselenggarakan di Hotel Royal Victoria, Kabupaten Kutai Timur.
Agenda ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Timur, Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Kepala Desa, Direktur BUMDes dari tujuh kecamatan, yaitu Sangatta Selatan, Sangatta Utara, Teluk Pandana, Nengalon, Rantau Pulung, Kaubun, dan Kaliorang.
BUMDes terus didorong untuk mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang difasilitasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi yang dilakukan secara daring melalui situs resmi kemendesa.go.id
Berdasarkan informasi yang didapatkan, data Badan Usaha Desa Kerajinan di Provinsi Kaltim yang sudah memiliki sertifikat berbadan hukum baru mencapai 20 persen.
Menurut Kepala DPMPD Kaltim melalui Kepala EMU, SDA dan TTG Drs. H. Evis., M.Si, agenda ini bertujuan untuk mengetahui kendala dihadapi oleh BUMDes dalam proses pendaftaran sertifikat badan hukum, sehingga dapat dirumuskan solusi dari masalah tersebut.
“Kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran sertifikat adalah tidak adanya kesepakatan program kerja yang disusun oleh Direktur BUMDes dengan penasehat/kepala desa. Pendaftaran yang masih belum diverifikasi oleh verifikator Kementerian desa dan belum ada formulasi yang tepat dalam memberikan gaji kepada ketua, sekretaris dan bendahara,” jelas Elvis.
Selain evaluasi pendaftaran Badan Hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemeringkatan BUMDes di Provinsi Kaltim. Seperti yang tertuang dalam Kepmendes Nomor 7 Tahun 2023. Dikatakan hasil pemeringkatan BUMDes Kaltim hanya menghasilkan 3 BUMDes yang berstatus maju, 16 BUMDes berstatus berkembang, 6 BUMDes berstatus pemula, dan 6 BUMDes berstatus perintis.
Dalam kegiatan ini diperoleh informasi penting dalam pemeringkatan BUMDes, pengelola BUMDes yang melakukan penginputan data dalam sistem informasi desa. Sementara selama ini, DPMPD Provinsi dan Kabupaten mengatakan yang melakukan penginputan data secara langsung dari Kementerian Desa melalui Tenaga Ahli.
Elvisi menambahkan, melalui kegiatan ini tercipta kesepahaman bersama. Sehingga, DPMPD akan mendorong Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa untuk sosialisasi dan melakukan kegiatan pendampingan ke lebih banyak BUMDes yang berstatus maju.
[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa