Advertorial
DPMPTSP Kaltim Edukasi Pelaku Usaha Restoran di Berau untuk Pahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kaltimtoday.co, Samarinda - Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha di sektor kuliner, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan edukasi terkait perizinan berbasis risiko bagi para pelaku usaha restoran di Berau.
Kepala Bidang (Kabid) Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina mengatakan, penanaman modal bagi pelaku usaha restoran di Berau ini berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) restoran.
Dalam hal ini, pihaknya sudah berupaya untuk mengedukasi pelaku usaha untuk mengetahui perihal kepatuhan administratif. Di antaranya, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan laporan lain.
Selain itu, pelaku usaha juga dibekali pengetahuan mengenai kepatuhan teknis, meliputi, standar usaha pariwisata dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Ya benar, ini untuk pendataan juga kan pastinya bagi para pelaku usaha restoran,” ungkap Andi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Lalu menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Dalam hal ini, DPMPTSP Kaltim juga berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa di antaranya seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.
“Di dalam kegiatan ini kami juga melibatkan OPD teknis lain, karena usaha Food and Beverage (F&B) ini yang berwenang Disbudpar sedangkan dalam usaha F&B juga patut diperhatikan kebersihannya yang merupakan wewenang Dinas Kesehatan,” lanjut Andi.
Selain itu, ujar Andi, pihaknya juga mengambil peran dalam Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha dengan skala mikro dan menengah. Andi berharap, pelaku usaha di Berau bisa semakin paham dalam mencermati peraturan-peraturan mengenai perizinan usaha sektor perindustrian.
“Semoga ada wawasan yang baru mengenai konsep perizinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depannya,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengembangan Ekowisata di Berau dan Kutai Timur Bisa Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sebagai Penyangga IKN
- DPMPTSP Kaltim Soroti Peluang Investasi Beragam di Kukar, dari Perkebunan hingga Kebudayaan
- DPMPTSP Kaltim Paparkan Strategi Percepatan Hilirisasi Sektor Strategis di Kementerian Investasi/BKPM RI
- DPMPTSP Kaltim Soroti Tantangan dalam Pengembangan Hilirisasi Industri
- Kajian Strategis DPMPTSP Kaltim untuk Pengembangan IPRO di KEK MBTK