Advertorial

DPMPTSP PPU Permudah Perizinan Lewat Sistem Digital Terpadu

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 23 November 2024 19:40
DPMPTSP PPU Permudah Perizinan Lewat Sistem Digital Terpadu
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi untuk mempermudah proses perizinan, salah satunya melalui penerapan sistem digital Online Single Submission (OSS). 

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa sistem ini telah terintegrasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara mandiri.

"Semua proses perizinan saat ini dilakukan melalui sistem digital bernama Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ujar Nurlaila. 

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Proses digitalisasi ini tidak hanya memangkas waktu, tetapi juga mengurangi potensi hambatan administratif. 

DPMPTSP juga dapat memantau seluruh dokumen perizinan yang diajukan secara real-time, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.

"Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan secara mandiri dan transparan. Sistem ini juga memungkinkan kami di DPMPTSP untuk memantau semua dokumen perizinan yang diajukan di wilayah kami," tambah Nurlaila.

Selain OSS, DPMPTSP juga mengembangkan sistem lokal bernama Si Pesan untuk menangani perizinan sektor non-komersial. Aplikasi ini khusus dirancang untuk mempermudah pengurusan izin operasional di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti izin praktik dokter atau operasional klinik. Kehadiran Si Pesan melengkapi sistem OSS dengan memberikan layanan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan daerah.

"Namun, untuk beberapa sektor non-komersial, seperti pendidikan dan kesehatan, kami memiliki aplikasi lokal bernama Si Pesan, yang mempermudah proses pengurusan izin operasional seperti izin praktik dokter, operasional klinik, dan sebagainya," jelasnya.

DPMPTSP PPU juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dengan adanya SOP ini, setiap tahapan perizinan dapat dipastikan berjalan dengan efisien dan transparan. 

Jika terjadi kendala, pihak DPMPTSP akan membantu mengomunikasikan masalah tersebut dengan OPD teknis terkait untuk mencari solusi terbaik.

"Kami memastikan bahwa proses perizinan ini efisien dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika ada kendala, kami siap membantu mengomunikasikan masalah tersebut dengan OPD teknis yang terkait," tandas Nurlaila.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya