Advertorial
DPMPTSP PPU Permudah Perizinan Lewat Sistem Digital Terpadu
Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi untuk mempermudah proses perizinan, salah satunya melalui penerapan sistem digital Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa sistem ini telah terintegrasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara mandiri.
"Semua proses perizinan saat ini dilakukan melalui sistem digital bernama Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ujar Nurlaila.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Proses digitalisasi ini tidak hanya memangkas waktu, tetapi juga mengurangi potensi hambatan administratif.
DPMPTSP juga dapat memantau seluruh dokumen perizinan yang diajukan secara real-time, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.
"Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan secara mandiri dan transparan. Sistem ini juga memungkinkan kami di DPMPTSP untuk memantau semua dokumen perizinan yang diajukan di wilayah kami," tambah Nurlaila.
Selain OSS, DPMPTSP juga mengembangkan sistem lokal bernama Si Pesan untuk menangani perizinan sektor non-komersial. Aplikasi ini khusus dirancang untuk mempermudah pengurusan izin operasional di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti izin praktik dokter atau operasional klinik. Kehadiran Si Pesan melengkapi sistem OSS dengan memberikan layanan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan daerah.
"Namun, untuk beberapa sektor non-komersial, seperti pendidikan dan kesehatan, kami memiliki aplikasi lokal bernama Si Pesan, yang mempermudah proses pengurusan izin operasional seperti izin praktik dokter, operasional klinik, dan sebagainya," jelasnya.
DPMPTSP PPU juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dengan adanya SOP ini, setiap tahapan perizinan dapat dipastikan berjalan dengan efisien dan transparan.
Jika terjadi kendala, pihak DPMPTSP akan membantu mengomunikasikan masalah tersebut dengan OPD teknis terkait untuk mencari solusi terbaik.
"Kami memastikan bahwa proses perizinan ini efisien dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika ada kendala, kami siap membantu mengomunikasikan masalah tersebut dengan OPD teknis yang terkait," tandas Nurlaila.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- DPMPTSP Kaltim Edukasi Pelaku Usaha Restoran di Berau untuk Pahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- DPMPTSP Kaltim Pastikan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Sampai ke Masyarakat
- Jelajahi Mahakam Ulu, DPMPTSP Kaltim Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berbasis Risiko
- Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Arsari Kembangkan Pusat Suaka Orangutan di PPU
- Reses di Desa Kerta Bumi Paser, Andi Faisal Assegaf Terima Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga Sarana Prasarana Keagamaan