Advertorial
DPMPTSP PPU Kelola Perizinan Usaha dan Non-Usaha Lewat OSS dan Aplikasi Sipesan
Kaltimtoday.co, Penajam - Sistem perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) semakin terintegrasi dan modern dengan penerapan teknologi untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku usaha dan sektor non-usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa seluruh perizinan berusaha di PPU kini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, untuk perizinan non-berusaha, DPMPTSP mengelola melalui aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (Sipesan).
“Perizinan ini bermacam-macam, kalau perizinan sekarang ini kan kalau sesuai UU Cipta Kerja kan pakai OSS, nah itu perizinan berusaha, kalau perizinan tidak berusaha PPU pakai aplikasi Sipesan,” ungkap Nurlaila saat berbicara mengenai sistem perizinan yang diterapkan di PPU.
Menurutnya, OSS adalah platform utama yang digunakan untuk mengelola semua bentuk perizinan usaha di berbagai sektor, sesuai dengan klasifikasi tingkat risiko yang telah ditentukan.
Hal ini termasuk izin usaha dengan risiko rendah, menengah, hingga tinggi. OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di PPU untuk mengajukan izin secara online, tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit.
Sistem ini juga memudahkan pemerintah untuk memantau dan mengelola data perizinan di semua sektor usaha, dari yang berskala kecil hingga besar. Nurlaila menambahkan bahwa, perizinan dalam OSS diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko dari usaha yang dijalankan.
"Itu untuk perizinan non-berusaha seperti pendidikan, izin praktik dokter, izin operasional rumah sakit dan lainnya di aplikasi Sipesan. Nah, kalau OSS ini cukup banyak, ada klasifikasinya, ada yang risiko rendah, menengah dan sedang. Jadi data izin itu di semua sektor,” jelas Nurlaila.
Penerapan OSS di PPU tidak hanya mempermudah proses perizinan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.
Sistem OSS ini sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mempercepat proses investasi, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memulai bisnis mereka.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Reses di Desa Kerta Bumi Paser, Andi Faisal Assegaf Terima Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga Sarana Prasarana Keagamaan
- Polda Kaltim Ringkus Pengecer Sabu di Kawasan IKN
- Seiring Pembangunan IKN Nusantara, Bupati Kukar dan PPU Minta Dua Kabupaten Tetap Diperhatikan
- Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati PPU Definitif, Pesan Isran Noor: Selesaikan Program
- Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022: Samarinda Tertinggi, PPU Paling Rendah