Nasional

DPR Sahkan Revisi UU Minerba Hari Ini, Simak 9 Poin Perubahannya

Network — Kaltim Today 18 Februari 2025 08:06
DPR Sahkan Revisi UU Minerba Hari Ini, Simak 9 Poin Perubahannya
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025. Sebanyak sembilan poin perubahan telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah guna memperkuat regulasi pertambangan dan menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba, Martin Manurung, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.

9 Perubahan Utama dalam Revisi UU Minerba

1. Penyesuaian dengan Putusan MK

Beberapa pasal, seperti Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A, mengalami revisi agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan regulasi pertambangan.

2. Perubahan Definisi Studi Kelayakan

Pasal 1 angka 16 mengatur ulang definisi studi kelayakan dalam perizinan tambang agar lebih relevan dan jelas dalam pelaksanaannya.

3. Prioritas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Melalui Pasal 5, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan mengutamakan kebutuhan pasar dalam negeri sebelum mengekspor hasil tambang. BUMN yang mengelola sumber daya strategis juga mendapat prioritas pasokan mineral dan batu bara.

4. Digitalisasi Perizinan Tambang

Perizinan dalam sektor pertambangan akan diintegrasikan ke dalam sistem elektronik yang dikelola pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5).

5. Pelibatan Pemerintah Daerah dalam Reklamasi Pascatambang

Pasal 100 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib dilibatkan dalam kegiatan reklamasi dan mitigasi dampak pascatambang guna memastikan pemulihan lingkungan yang optimal.

6. Penguatan Program Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), serta melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam operasional tambang. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengembangkan kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Penerapan Audit Lingkungan

Untuk meningkatkan pengawasan dan keberlanjutan industri pertambangan, Pasal 169A mengatur kewajiban audit lingkungan bagi perusahaan tambang.

8. Penyelesaian Konflik Tumpang Tindih Izin Tambang

Pasal 171B menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang mengalami konflik tumpang tindih akan dievaluasi oleh pemerintah pusat. Jika ditemukan pelanggaran, izin tersebut dapat dicabut dan sumber daya tambang dikembalikan ke negara.

9. Pemantauan dan Evaluasi UU Minerba

Pasal 174A mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Minerba setelah diberlakukan, guna memastikan efektivitas implementasi regulasi tersebut.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya