Advertorial

DPRD PPU Bakal Bentuk Pansus Penyelesaian Lahan PT ITCIKU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 26 Juli 2023 18:06
DPRD PPU Bakal Bentuk Pansus Penyelesaian Lahan PT ITCIKU
Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf. (Fauzan/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - DPRD PPU berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani pengembalian lahan seluas 7.787 hektare oleh PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) kepada negara.

Baru-baru ini DPRD PPU melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT ITCIKU dan masyarakat Desa Telemow, Sepaku guna membahas tentang penertiban perkebunan dan bangunan liar di area Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan untuk membentuk pansus guna menelusuri keberadaan lahan tersebut. 

Dirinya juga melihat, PT ITCKU sudah mempunyai niat baik menyerahkan 7.787 hektare lahan konsesi itu demi kepentingan masyarakat.

Demi mencari tahu akar permasalahan ini, Andi Muhammad Yusuf menilai, peninjauan lapangan perlu dilakukan dan tim pansus menjadi solusi untuk mengidentifikasi lahan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Cuma tadi disebutkan dari PT ITCI-KU ini harus transparansi. Maka dari itu, kami juga sampaikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat akan bentuk pansus atau untuk mencari solusinya,” jelasnya.

Pelepasan lahan tersebut berlandas pada Peta Perpanjangan Izin PT ITCIKU dengan Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 160/Menhut-II/2012 tertanggal 27 Maret 2012.

“Ini juga agar tidak ada yang dirugikan atau dikecewakan, baik dari pihak perusahaan ataupun pemerintah desa. Apalagi masyarakat pada umumnya,” sahutnya.

DPRD PPU juga akan membicarakan lebih jauh demi menindaklanjuti dan mencarikan solusi yang terbaik dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. 

“Jika dari awal seperti itu, berarti kan permasalahannya berbeda. Nah, sekarang ini berarti ada solusi yang harus dicari, lahan itu di mana letaknya, petanya di mana. Setelah itu ditindaklanjuti dengan masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, lahan itu berada di sebagian wilayah Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, serta sebagian wilayah Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow Kecamatan Sepaku.

Dari informasi yang beredar, lahan itu telah dikembalikan kepada negara dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), kemudian diserahkan kepada warga melalui Pemda PPU. 

“Mungkin ada negosiasi, jadi dari pihak perusahaan itu bagaimana selanjutnya dengan pemerintah, harus kita carikan solusi,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya