Nusantara

Sidang Kasus Tanah Telemow Masuki Tahap Adu Bukti antara Jaksa dan Pengacara

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 21 April 2025 15:05
Sidang Kasus Tanah Telemow Masuki Tahap Adu Bukti antara Jaksa dan Pengacara
Suasana sidang putusan sela di PN PPU pada Senin, (21/4/2025). (Aset Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Persidangan kasus sengketa tanah di Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri PPU menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela yang dibacakan pada Senin (21/4/2025) tersebut membawa perkara ini ke fase krusial: adu saksi dan penyajian alat bukti antara tim jaksa dan kuasa hukum terdakwa.

“Eksepsi dari teman-teman PH ditolak dan dilanjutkan pemeriksaannya ke pemeriksaan saksi. Kemudian terkait biaya perkara ditangguhkan nanti hingga putusan akhir,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Imam Cahyono, seusai persidangan.

Dengan keputusan ini, Imam menyatakan tim jaksa sudah menyiapkan berbagai alat bukti serta saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya. Menurut Imam, persiapan tersebut telah matang, mengingat kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah, kita persiapan inshallah di minggu depan (sidang berikutnya) kita bawa saksi dan alat bukti. Sudah siap semua,” katanya optimistis.

Imam menambahkan bahwa kesiapan tim JPU didasari oleh kecukupan alat bukti yang sebelumnya membuat pihak kejaksaan yakin melimpahkan perkara ini ke pengadilan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Imam Cahyono (kanan). 

“Persiapannya sama saja, karena kan kita sudah berani P21 berarti kan dua alat bukti sudah cukup dan kita akan membuktikan di persidangan. Termasuk persiapan alat bukti untuk dua perkara tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengaku tidak terkejut atas putusan sela hakim ini. Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah memprediksi bahwa eksepsi yang diajukan akan ditolak.

“Iya sudah diduga sebelumnya bahwa putusan sela itu bakal melanjutkan ke proses pembuktian yaitu pemeriksaan ahli dan lain-lain,” ucap Fathul dengan nada tenang.

Fathul menegaskan bahwa kasus ini bukan kasus sederhana, melainkan melibatkan berbagai kepentingan antara pelapor dengan pihak perusahaan yang terkait. 

“Kita membacanya ini bukan sembarang kasus, ini kasus banyak konflik kepentingannya antara pelapor dengan pemilik perusahaannya,” katanya penuh penekanan.

Meski telah ditolak, penasihat hukum tetap yakin akan mampu menghadapi sidang pembuktian mendatang. Pihaknya mengklaim sudah siap menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperjelas dan menggambarkan secara utuh peristiwa di lapangan, guna membantah dakwaan jaksa.

“Kita sudah menduga, pasti mengarahnya eksepsi kami tidak diterima walaupun kami sudah menerangkan secara logis di dalam eksepsi kami dan menurut kami ya sudah lanjut saja tidak apa-apa, nanti kita siapkan semuanya untuk keperluan pemeriksaan saksi, saksi ahli maupun surat,” jelas Fathul.

Namun, mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan, penasihat hukum belum bersedia membuka secara detil, meski dia menegaskan bahwa saksi tersebut dapat menerangkan dan membantah dakwaan secara komprehensif. 

“Kalau terkait siapa saksinya, ya itu nanti dihadirkan di persidangan, namun secara umum saya gambarkan seperti itu. Nanti saksi yang dihadirkan bakal menerangkan untuk membantah dakwaan penuntut umum,” ungkapnya.

Fathul juga menyinggung soal kehadiran pelapor di sidang pembuktian sebagai bentuk itikad baik yang sangat penting. Menurutnya, ketidakhadiran pelapor berpotensi menjadi pertimbangan negatif bagi hakim dalam mengambil keputusan akhir.

“Harapannya (pelapor) hadir karena itu sebagai bagian dari itikad baik. Kan aneh ya, sebagai pelapor kemudian tidak hadir, berarti dia kan tidak beritikad baik,” kritiknya tajam.

Dia juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa pasal dakwaan bukan delik aduan yang mensyaratkan kehadiran pelapor, ketidakhadiran pelapor tetap akan berdampak secara moral dan psikologis dalam pandangan majelis hakim.

“Walaupun ini kasus ada beberapa pasalnya yang bukan delik aduan, kan kalau delik aduan kan bisa gugurkan perkaranya oleh majelis hakim karena pelapornya tidak hadir,” kata Fathul. 

“Tetapi ini kan ada beberapa yang bukan delik aduan tetapi itu bentuk itikad baik dan itu pasti menjadi pertimbangan majelis hakim ketika pelapor tidak hadir,” tambahnya. 

Sidang lanjutan kasus ini diprediksi akan berjalan alot dengan kehadiran para saksi dan pembuktian alat-alat bukti yang telah disiapkan kedua pihak pada sidang berikutnya di Senin, (28/4/2025) mendatang.

[RWT]



Berita Lainnya