Advertorial
DPRD PPU Larang Satuan Pendidikan Jual Buku Pelajaran
Pengadaan Buku Telah Disediakan oleh Pemerintah Lewat Dana BOS
Kaltimtoday.co, Penajam - Anggota DPRD PPU melarang satuan pendidikan untuk melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan buku ajar (LKS) kepada siswa-siswi.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi menyebut, buku pembelajaran yang digunakan di sekolah sebenarnya telah disediakan oleh pemerintah, baik itu berbentuk cetak maupun digital yang mudah diakses melalui gawai.
“Sebenarnya untuk buku paket sudah tersedia dari pemerintah, bahkan ada yang lewat aplikasi secara digital dan sebenarnya itu sudah tercukupi,” ujarnya.
Pemerintah telah menganggarkan pembelian buku wajib melalui dana bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas), sehingga menurut Wakidi, buku ajar tidak boleh diperdagangkan oleh sekolah.
Regulasi tersebut juga tertuang dalam Pasal 181 PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Buku yang jelas mengatakan bahwa perdagangan buku telah dilarang.
Meski telah disediakan pemerintah, Wakidi mengakui bahwa permasalahan ini cukup rumit dan kerap terjadi lantaran berbagai macam faktor.
“Tetapi ada saja yang pengen menjual, bisa jadi sangat kasuistik ya, artinya memang dia menjadi daerah yang sekolahnya enggak ada sinyal atau enggak mendapatkan akses buku dan akhirnya terjadi jual beli,” terangnya.
Wakidi juga mengimbau kepada sekolah-sekolah yang ada di PPU untuk tidak sembarangan melakukan penjualan buku pembelajaran.
“Tetapi diimbau tetap untuk tidak melakukan itu (jual buku), karena fasilitas pemerintah kan sudah ada,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah melakukan pengadaan buku agar wali siswa tidak terbebani dan harus merogoh kocek demi menunjang sekolah anak-anaknya.
“Diimbau juga tetap menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah supaya tidak menambah beban siswa maupun orangtuanya,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Disdikpora PPU Perkuat Monitoring ke Sekolah, Pastikan Program Pendidikan Optimal
- Pimpinan Definitif DPRD PPU Resmi Terbentuk, Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibahas
- Kondisi SDN 020 Samarinda Utara Memprihatinkan, Kepala Sekolah Minta Perhatian Pemerintah
- Pemkot Samarinda Bakal Buat Buku Referensi untuk Siswa SD-SMP, Disdikbud Pastikan Semua Ditanggung APBD
- Geruduk Pemkot Samarinda, Puluhan Emak-Emak Layangkan Aksi Protes Praktik Jual-Beli Buku di SekolahÂ