Advertorial
DPRD PPU Soroti Keterlambatan Pembahasan APBD dan Potensi Perubahan Isi
Kaltimtoday.co, Penajam - Anggota DPRD PPU, Zaenal Arifin, menyampaikan keprihatinan terkait keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa ada potensi untuk mengubah isi rencana APBD yang telah disusun sejak Juli 2023 melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), yang telah disetujui dengan pendapatan sebesar Rp1,9 triliun.
"Pertama-tama, saya melihat ada yang ingin mengubah isi dari rencana APBD yang kami susun sejak Juli 2023. Lewat KUA PPAS, sudah kami sepakati bahwa pendapatan kita sebesar Rp1,9 triliun," tuturnya.
"Memang kaitannya dengan Perpres PMK, ada kelebihan, tetapi di awal sudah kami sepakati bahwa jika ada koreksi positif terkait pendapatan yang kami tetapkan, itu akan ditambahkan di APBD Perubahan 2024. Sehingga saya belum tahu kejelasannya," lanjutnya.
Zaenal Arifin menegaskan bahwa, kesepakatan yang telah disepakati dalam KUA PPAS menetapkan pendapatan dan pagu-pagu anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia memperingatkan bahwa perubahan tersebut berpotensi mempengaruhi alokasi anggaran di SKPD lain.
"Kalau ini dirubah, bisa berpotensi loncat ke SKPD lain. Anggaran tambahan itu harus menggunakan berita acara yang disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan anggota Badan Anggaran (Banggar)," tegasnya.
Meskipun demikian, Zaenal Arifin menyoroti keterlambatan dalam proses pembahasan yang telah diminta oleh TAPD. Ia menyatakan bahwa TAPD seharusnya hanya membutuhkan waktu satu minggu, namun hingga tiga minggu berlalu tanpa adanya pembahasan.
"Tetapi saya belum melihat, ini TAPD meminta waktu seminggu, tetapi sudah berlarut hingga tiga minggu tidak ada pembahasan sama sekali. Apa nanti isinya kalau sudah mepet seperti ini bagaimana," ucapnya.
"Saya garis bawahi bahwa, pendapatan sudah kita sepakati bersama lewat KUA PPAS, kaitan yang lainnya ya silakan nanti seperti apa," tambahnya.
Zaenal menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah disepakati, yaitu menggunakan berita acara yang telah disetujui oleh TAPD dengan anggota Banggar. Hal ini dianggapnya sebagai langkah transparan untuk menanggulangi perubahan yang tidak sesuai mekanisme.
"Kalau melebihi pendapatan yang sudah kami sepakati bersama, itu harus menggunakan berita acara yang sudah disepakati TAPD dengan anggota Banggar, kalau itu tidak dilakukan ya tidak bisa. Sehingga nanti kita melihat dengan waktu yang mepet ini," tutupnya.
Sementara DPRD PPU berupaya memastikan kelancaran proses pembahasan APBD 2024, keterlambatan dan potensi perubahan isi tetap menjadi sorotan untuk menjaga konsistensi dan transparansi dalam penyusunan anggaran daerah.
[RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Balikpapan Minta Pemkot Tidak Gunakan APBD untuk Pembangunan SirkuitÂ
- DPRD PPU Dorong Swasembada Pangan untuk Topang IKN, Harap Didukung Pemerintah Pusat
- Komisi II Tekankan Pentingnya Pasca Panen dan Pola Tanam untuk Kualitas Beras Premium di PPU
- Pajak Sarang Walet Masih Jadi Kendala, DPRD PPU Soroti Ketiadaan Aturan Khusus
- DPRD PPU Minta DLH Segera Persiapkan TPA yang Lebih Representatif