Daerah

DPRD Samarinda Apresiasi Warga dan Pelaku Usaha yang Lapang Dada Hadapi Kebijakan Satu Arah Jalan Abul Hasan

Kaltim Today
09 Oktober 2025 20:40
DPRD Samarinda Apresiasi Warga dan Pelaku Usaha yang Lapang Dada Hadapi Kebijakan Satu Arah Jalan Abul Hasan
Suasana rapat Komisi III DPRD Samarinda bersama Dishub dan Pelaku Usaha Abul Hasan bahas relaksasi parkir. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda) bersama DPRD Samarinda resmi menyepakati pemberlakuan relaksasi parkir sementara di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Abul Hasan. Kebijakan ini disetujui sebagai bentuk adaptasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak penerapan arus satu arah di kawasan tersebut. 

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Komisi III DPRD Samarinda, serta perwakilan pelaku usaha dan warga sekitar, Kamis (9/10/2025). 

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa selama dua pekan masa adaptasi, kendaraan masih diizinkan parkir di dua sisi jalan dengan metode paralel hingga 22 Oktober 2025 mendatang. Dishub akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk menentukan kelanjutan kebijakan ini.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaku usaha di Jalan Abul Hasan yang dinilai telah menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif terhadap kebijakan baru tersebut. Ia menilai, respons positif itu menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam mendukung penataan kota yang lebih tertib.

“Kami sangat mengapresiasi di mana perwakilan warga, dalam hal ini pelaku usaha yang ada di Abul Hasan, menerima dengan lapang dada. Artinya mereka siap menjadi komunitas masyarakat yang sadar akan peraturan dan ketertiban berlalu lintas,” ungkap Deni.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan publik tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses komunikasi dan diskusi kebijakan. 

Deni menilai, kesepakatan yang tercapai antara pemerintah, DPRD, dan warga merupakan langkah maju dalam membangun sinergi sosial di tingkat kota.

“Segala sesuatu kebijakan apabila dikomunikasikan dan didiskusikan dengan baik, pasti akan menghasilkan kesepahaman. Ini langkah maju dan menjadi contoh bagi pelaku usaha di berbagai ruas jalan lain di Samarinda,” tegasnya.

Deni menambahkan, kolaborasi seperti ini penting untuk membangun kesadaran bersama menuju kota yang tertib lalu lintas dan taat aturan, terlebih Samarinda kini berperan sebagai ibu kota Kalimantan Timur. 

“Kita ingin Samarinda menjadi kota yang sadar hukum dan tertib berlalu lintas. Dengan sinergi yang baik seperti ini, saya yakin itu bisa tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Dishub Samarinda memastikan masa relaksasi parkir di Jalan Abul Hasan akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. Selama periode tersebut, petugas akan terus memantau kondisi di lapangan dan menilai efektivitas relaksasi sebagai dasar keputusan berikutnya.

“Relaksasi ini adalah masa uji coba dan adaptasi. Setelah dua minggu, kami akan evaluasi apakah perlu diperpanjang atau dikembalikan pada aturan semula,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

[NKH | RWT]



Berita Lainnya