Daerah

DPRD Samarinda Desak Percepatan Zona Baru TPA Sambutan, Cegah Krisis Sampah

Kaltim Today
03 Oktober 2025 19:55
DPRD Samarinda Desak Percepatan Zona Baru TPA Sambutan, Cegah Krisis Sampah
Kondisi TPA Sambutan yang kini ketinggian sampahnya telah mencapai 20 meter. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masalah pengelolaan sampah di Samarinda kembali mencuat sebagai perhatian utama. TPA Sambutan, yang menjadi salah satu titik sentral pembuangan sampah, kini berada dalam kondisi tertekan. 

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengingatkan bahwa kapasitas TPA semakin terbatas dan berisiko menimbulkan persoalan lingkungan bila tidak segera diantisipasi.

Menurut Deni, zona pertama di TPA Sambutan yang hanya memiliki luas sekitar 2,5 hektare kini sudah hampir penuh. Tumpukan sampah yang mencapai ketinggian sekitar 20 meter disebutnya sebagai kondisi kritis. 

“Kalau di Bukit Pinang, karena lahannya mencapai 10 hektare, tinggi tumpukan bisa 43 meter. Tapi Sambutan hanya 2,5 hektare, jadi 20 meter saja sudah sangat membahayakan,” jelasnya.

Setiap harinya, rata-rata 480 ton sampah masuk ke TPA Sambutan. Angka tersebut hampir 80 persen dari total produksi sampah Kota Samarinda yang mencapai kurang lebih 600 ton per hari. Dengan lahan terbatas, tekanan semakin berat seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat.

Dari hasil peninjauan lapangan, pembangunan zona kedua saat ini baru berjalan sekitar 70 persen. DPRD menekankan agar kontraktor mempercepat pekerjaan dengan menambah tenaga maupun armada agar dapat rampung tepat waktu. 

“Sampah tidak pernah berhenti. Kalau zona dua telat diselesaikan, kota ini bisa menghadapi masalah besar,” tegas Deni.

Selain soal kapasitas, DPRD juga mengingatkan perlunya pembenahan sistem pengelolaan. Merujuk aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pola pembuangan terbuka atau open dumping sudah tidak boleh digunakan lagi. Sebagai gantinya, sistem sanitary landfill wajib diterapkan.

“Cara lama menumpuk sampah tanpa ditutup tanah itu berbahaya. Risiko pencemaran dari air lindi bisa mengenai warga sekitar. Karena itu sanitary landfill harus menjadi standar,” ujarnya.

Ke depan, TPA Sambutan diproyeksikan memiliki enam zona pembuangan. Deni berharap agar pengaturan dilakukan secara cermat, sesuai daya tampung lahan. Menurutnya, jangan sampai tumpukan kembali membentuk ‘gunung sampah’ yang rawan longsor. 

“Kalau kapasitas 4 hektare hanya bisa menampung 200 ribu ton, maka harus dijaga sesuai batas itu. Bentuknya landai, menyesuaikan cekungan yang ada, bukan ditumpuk hingga menjulang tinggi,” pungkasnya.

[NKH]



Berita Lainnya