Kutim

DPRD Soroti Penanganan ODGJ di Kutim

Kaltim Today
29 Juni 2021 16:19
DPRD Soroti Penanganan ODGJ di Kutim
Ketua DPRD Kutim, Joni saat ditemui awak media. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kutai Timur (Kutim) yang tersebar dibeberapa Kecamatan mendapat perhatian Ketua DPRD Kutim, Joni.

Joni meminta, agar kasus ODGJ ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kutim melalui dinas yang membawahi ODGJ, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Joni menyebutkan, agar pasien sebagai ODGJ mendapat penanganan secara langsung dan sesuai standar operasional penanganan ODGJ.

"Perlu respon cepat untuk penanganannya. Pemerintah harus memfasilitasi upaya pengobatan dari ODGJ dirumah Sakit Jiwa,” desak Politisi PPP itu saat ditemui, Senin (28/6/2021) kemarin.

Terkait dengan masih adanya pasien ODGJ yang dipasung, tentunya ini merupakan tugas bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penanganannya.

"Kalau benar kejadiannya, pemerintah harus segera turun tangan untuk menangani ini, setidaknya pihak yang terkait harus jemput bola, mendata jika seharusnya dari segi jumlah sudah harus dibuat RS Jiwa maka harus segera didorong oleh pemerintah maupun DPRD, agar ke depan Kutim bisa memiliki rumah sakit jiwa dan ODGJ bisa langsung dimasukkan ke situ,” paparnya.

Politikus PPP itu menyebutkan, jika Pemkab juga harus melakukan pemetaan terhadap masalah pemasungan pada lingkup provinsi. Meningkatkan kemampuan SDM bidang kesehatan jiwa di tingkat kabupaten.

Disamping itu, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat rujukan dalam melakukan penangganggulangan pemasungan pada ODGJ sesuai dengan kemampuan. Sekaligus menyediakan dukungan pembiayaan.

"Tak kalah penting mengimplementasikan sistem data dan informasi dan melakukan pemantauan dan evaluasi," tegasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, tercatat ada 12 ODGJ yang dipasung.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Lingkungan (P2PL) Dinkes Kutim, Muhammad Yusuf mengatakan, angka kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa tersebut tersebar di beberapa Kecamatan di Kutim, seperti Kecamatan Rantau Pulung dan Muara Wahau.

Kondisi ini membutuhkan penanganan yang baik dari berbagai intansi terkait, termasuk Dinas Sosial, Satpol PP dan Dinas Kesehatan sendiri.

Kutim ini peringkat pertama di Kaltim, dengan jumlah orang gila yang dipasung 12 orang. Padahal, ini merupakan salah satu pelayanan dasar kesehatan yang harus dituntaskan. Sebab sesuai dengan Permenkes 105 Tahun 2019, seharusnya di Indonesia ini tidak ada lagi orang dipasung, tapi di Kaltim, khususnya di Kutim ini masih ada 12 yang dipasung,” ungkap Yusuf.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya