Nasional

Duduk Perkara Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau Kaltara

Kaltim Today
03 Februari 2022 15:42
Duduk Perkara Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau Kaltara
Tangkapan layar pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kaltara.(twitter.com/@susipudjiastuti).

Kaltimtoday.co, Malinau - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti harus menerima kenyataan karena pesawat milikinya Susi Air harus dikeluarkan paksa oleh puluhan Satpol PP dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara.

Dalam cuitannya, Susi pun menjeleskan duduk perkaranya. Menurut dia, pihaknya telah mengajukan perpanjangan kontrak sewa hanggar sejak November lalu.

"Persoalan: Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi air tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara," ujar Susi Pujiastuti dalam cuitannya, Rabu (2/2/2022).

Duduk Perkara 

Dalam video yang beredar, Rabu (2/2/2022), tampak petugas Satpol PP berada di hanggar dan terlihat tengah mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang. Petugas terlihat  menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Terdengar suara larangan merekam video di lokasi.

Kuasa hukum Susi Air, Donal fariz menuturkan, kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 09.00 WIB.. Mewakili Susi Air, dia pun mengungkapkan kekecewaanya terhadap Pemerintah Kabupaten Malinau.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," terang Donal kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Donal mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp33 juta per bulan untuk sewa hanggar.

Namun sayangnya, dia menilai pejabat berwenang tidak begitu kooperatif.  Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati pun menjawab pihaknya tidak menerima surat dari Susi Air selama ini.

"Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kami punya suratnya, kami sampaikan kami meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," ucap Donal.

[NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya