Nasional

Kejati Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Pekerja

Kaltim Today
26 Februari 2025 14:05
Kejati Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Pekerja
Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari.

Kaltimtoday.co, Bulungan - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kerja sama strategis ini ditandatangani oleh Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan. Kesepakatan ini bertujuan memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban mereka terhadap tenaga kerja, termasuk kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan sosial lainnya.

Dalam sambutannya, Erfan Kurniawan menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.

“Hari ini kami bersama Kejati Kaltara berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja. Program ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat lain yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erfan.

Selain memastikan kepatuhan, kerja sama ini juga mencakup sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program jaminan sosial adalah hak pekerja yang harus dijalankan sesuai regulasi,” tambahnya.

Sebagai bagian dari kerja sama ini, Kejati Kaltara berperan dalam memberikan pendampingan hukum terkait implementasi program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Kejati juga berperan dalam menegakkan hukum bagi perusahaan yang tidak patuh.

“Dengan sinergi ini, kami memastikan bahwa seluruh perusahaan memahami dan memenuhi kewajibannya, baik dalam hal pendaftaran pekerja maupun pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Amiek Mulandari.

Kerja sama ini juga mencakup pemeriksaan serta pemanggilan perusahaan yang belum memenuhi regulasi ketenagakerjaan.

Secara umum, tingkat kepatuhan perusahaan di Kalimantan Utara terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dinilai cukup baik. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan agar seluruh perusahaan mematuhi kewajibannya,” ungkap Erfan.

Sebagai informasi, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak PHK berhak menerima bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, mengapresiasi dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.

“Kolaborasi ini bertujuan menangani berbagai permasalahan hukum terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perusahaan yang menunggak iuran, belum mendaftar, atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya,” jelas Masbuki.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memahami kewajibannya, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi hak-haknya.

“Kami berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tarakan dan daerah lain semakin meningkat,” tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya