Kutim
Dugaan Mark Up Solar Cell, Kejari Kutim Terus Kumpulkan Bukti dan Saksi
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim), Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto, menyampaikan, perkembangan penanganan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim 2020 lalu.
Dalam kesempatan ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutim masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya secara maraton, guna percepatan penyelesaian kasus.
Ada pun saksi-saksi yang akan diperiksa meliputi Pejabat Pemkab Kutim, Pejabat DPMPTSP Kutim, 110 Direktur atau Direktris CV kontraktor pelaksana dan pihak terkait lainnya.
“Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan pada 48 orang saksi,” ungkapnya.
View this post on InstagramBaca Juga: Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group
Pihaknya juga menyebut, saat ini masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan lanjut dia, akan dilakukan pemanggilan ulang.
“Kemudian apabila kembali tidak hadir lagi, maka akan dilakukan penjemputan atau pemanggilan secara paksa,” tandasnya.
Pihaknya menegaskan terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi atau merintangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung. Maka Tim Jaksa Penyidik akan mengambil sikap terhadap yang bersangkutan dan akan dikenakan pasal menghalangi penyidikkan.
“Bisa saja dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” tuturnya.
[EL | NON]
Related Posts
- China's Inner Mongolia bets on solar and wind but coal stays close
- Dugaan Korupsi MBG Diusut Kejagung, Kejari Samarinda Lakukan Pendataan di Daerah
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









