Nasional
e-KTP Dihapus Mulai September 2024, Berikut Cara Aktivasi IKD
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia akan mengganti e-KTP menjadi KTP digital atau kerap dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2024. Hal ini dikarenakan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tidak akan menambah pasokan blangko e-KTP.
Sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera mengaktivasi IKD. Lantas, bagaimana cara aktivasi IKD? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Cara Aktivasi IKD
Berikut adalah tata cara mengaktivasi IKD dengan mudah.
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google PlayStore (Android) atau Apple Store (iPhone)
- Lengkapi data diri berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone. Lalu, klik “Verifikasi Data”
- Lakukan verifikasi wajah dengan klik “Tombol Foto” untuk memadankan Face Recognition
- Pilih “Scan QR Code” yang dapat di Disdukcapil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang telah didaftarkan kode aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dan captcha
- Aktivasi IKD selesai
Tambahan informasi, bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi IKD bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Hal ini dikarenakan, pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan teknologi face recognition dari petugas Dukcapil
e-KTP Dihapus Mulai September 2024
Dilansir dari Suara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkap bahwa Presiden Jokowi telah memberikan instruksi untuk mempercepat pengembangan dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD diharapkan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan menjadi langkah inovatif dalam mengelola identitas penduduk Indonesia. Menkominfo menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam melaksanakan instruksi Presiden. Ekosistem untuk penerapan Digital ID, termasuk platform, aplikasi, dan arsitektur digital, telah siap dan terkoordinasi dengan baik.
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa target penyelesaian sistem Digital ID diharapkan dapat tercapai pada September 2024.
Penerapan Digital ID akan melibatkan kerjasama antara Kemenkominfo, Kemenpan RB, Kemendagri, Kementerian BUMN, dan kementerian serta lembaga terkait lainnya. Fokus utama adalah menyatukan berbagai entitas baik di tingkat pusat maupun daerah.
Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan data dalam penerapan Digital ID. Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat terkait perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Demikian informasi mengenai cara aktivasi IKD. Masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital untuk kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jangan Sampai Keliru, Begini Urutan Buka Puasa Sesuai Sunnah Rasulullah
- Bagaimana Cara Membedakan Happycall Asli dan Palsu? Ini Penjelasannya, Wajib Tahu Biar Gak Rugi!
- Anjuran Mandi Sunnah Ramadhan, Berikut Tata Cara dan Penjelasan Dalilnya
- Segera Bayar! Berikut 2 Cara Mengganti Puasa RamadhanÂ
- Berikut Cara Dapatkan Bansos Beras 10Kg dan BPNT Rp200.000 Maret 2024