Advertorial
Edi Damansyah - Rendi Solihin Lolos Syarat Administrasi Pilkada Kukar 2024
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 telah dilalui, dengan pengumuman hasil perbaikan syarat administrasi calon bupati dan wakil bupati. Ketiga pasangan calon, termasuk petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin, dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Pengumuman resmi disampaikan melalui surat nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 yang ditandatangani Pelaksana Harian Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, pada Sabtu, 14 September 2024.
Selain pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, dua pasangan lain yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi. Ketiga pasangan ini resmi melangkah ke tahap berikutnya, mencerminkan persaingan politik Kukar yang semakin menarik.
Muhammad Rahman menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penelitian persyaratan administrasi calon. Meski demikian, masih ada tahapan penting lainnya yang harus dilewati. Tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024. Jika tidak ada sanggahan, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
"Jika tidak ada sanggahan dari masyarakat, penetapan akan dilakukan terhadap para calon," kata Rahman.
Bawaslu Kukar: Proses Sesuai Aturan
Komisioner Bawaslu Kukar, Fahrisal, menegaskan bahwa proses ini telah diawasi ketat sejak pendaftaran hingga pengumuman hasil penelitian administrasi. "Semua berjalan sesuai PKPU 8 tahun 2024 dan PKPU 10 tahun 2024," ungkapnya. Masyarakat dapat mengajukan aduan terkait keabsahan persyaratan calon hingga 21 September 2024.
Ketua Tim Pemenangan Edi Damansyah, Didik Agung Eko Wahono, menyambut baik hasil ini. "Kami bersyukur atas kelolosan ini. Kami berharap seluruh pihak mendukung Pilkada yang damai dan lancar," ujar Didik, yang juga anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP.
Erwinsyah, kuasa hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal yakin Edi akan lolos. Menurut Erwinsyah, secara hukum Edi Damansyah belum menyelesaikan dua periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga sah mencalonkan diri lagi.
Analisis Pengamat Politik
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, menilai landasan hukum yang digunakan KPU Kukar dalam memutuskan kelolosan Edi sangat jelas. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan definitif kepala daerah terhitung dari pelantikan, bukan saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). "Edi belum mencapai dua periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga sah untuk mencalonkan diri kembali," jelas Saiful.
Pandangan ini diperkuat oleh sejumlah pakar, termasuk Dr. Margarito Kamis dan Dr. Hamdan Zoelva, yang menegaskan bahwa status Plt tidak bisa dihitung sebagai satu periode penuh.
Dengan diumumkannya hasil verifikasi administrasi ini, perhatian publik tertuju pada tahapan selanjutnya, termasuk penetapan final pasangan calon pada 22 September 2024. Persaingan politik di Kukar semakin memanas, dengan tiga kekuatan besar siap bertarung untuk kursi Bupati Kutai Kartanegara.
Edi Damansyah, sebagai salah satu kandidat terkuat, optimis membawa perubahan bagi masyarakat Kukar. Namun, tantangan dan potensi gugatan tetap ada, menjadikan proses Pilkada ini semakin dinamis.
[TOS | ADV]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Narasi Diskualifikasi Disebut Sesat, Edi-Rendi Tegaskan Kemenangannya Sah di Pilkada Kukar 2024
- 130 Dugaan Praktik Politik Uang Warnai Pilkada Kaltim 2024, Sulit Diusut karena Bukti Kurang
- IDI Biak Berikan 5 Tips Pola Hidup Sehat Untuk Pemimpin Hebat
- MPP Kukar Peringati HUT ke-2, Edi Damansyah Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan
- Angka Golput Tinggi, Aliansi Peduli Pemilu Demokrasi Gelar Demo di KPU dan Bawaslu Berau