Daerah
Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov, Kampus Pastikan Ada Pendampingan Hukum
Kaltimtoday.co - Wakil Rektor III Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Prof. Dr. H. Moh. Bahzar, memastikan pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum kepada empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov.
Ia mengaku telah mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap empat mahasiswa yang berkuliah di Unmul tersebut. Mendengar kabar itu, ia turut prihatin atas apa yang dialami mahasiswanya.
“Tetap kami mengedepankan proses praduga tak bersalah ya, di samping itu kita juga hormati hukum,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan akan ada pendampingan hukum dari Fakultas Hukum (FH) Unmul bersama dengan LBH Samarinda, kendati demikian apabila hasil keputusan hukum nantinya keempat mahasiswa ini divonis penjara, maka pihak kampus juga akan membicarakan hal tersebut.
“Nanti akan kira rapatkan dengan Dekan hingga WR I Unmul terkait kelanjutannya,” jelasnya.
Disinggung mengenai penangkapan mahasiswa yang terjadi di dalam Kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, ia menanggapi dengan netral.
“Karena memang mungkin ada diketahui informasi itu sehingga pihak kepolisian menindak lanjutinya, karena keadaan darurat dan itu merupakan upaya antisipasi,” tegasnya.
Sebelumnya diwartakan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP. Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim terdapat poin tentang penetapan tersangka dengan surat bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim yang dikeluarkan per tanggal 1 September 2025.
[RWT]
Related Posts
- Tak Temui Titik Terang, Keluarga Edianto Wong Bawa Dugaan Kelalaian Medis ke Polisi
- Dekatkan Pejabat dengan Masyarakat, Bupati Kukar Wacanakan Sehari Pakai Pakaian Santai
- Baru Dua Hari Jam Layanan Malam Diterapkan, Pengunjung Perpustakaan Kaltim Tembus 200 Orang per Hari
- Motor Listrik Diklaim Bisa Pangkas Biaya Mobilitas hingga 90 Persen, eMotor Perkuat Pasar Balikpapan
- Venue Belum Pasti, Perbasasi Siapkan Tiga Skema Pertandingan Porprov









