Daerah
Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov, Kampus Pastikan Ada Pendampingan Hukum
Kaltimtoday.co - Wakil Rektor III Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Prof. Dr. H. Moh. Bahzar, memastikan pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum kepada empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov.
Ia mengaku telah mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap empat mahasiswa yang berkuliah di Unmul tersebut. Mendengar kabar itu, ia turut prihatin atas apa yang dialami mahasiswanya.
“Tetap kami mengedepankan proses praduga tak bersalah ya, di samping itu kita juga hormati hukum,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan akan ada pendampingan hukum dari Fakultas Hukum (FH) Unmul bersama dengan LBH Samarinda, kendati demikian apabila hasil keputusan hukum nantinya keempat mahasiswa ini divonis penjara, maka pihak kampus juga akan membicarakan hal tersebut.
“Nanti akan kira rapatkan dengan Dekan hingga WR I Unmul terkait kelanjutannya,” jelasnya.
Disinggung mengenai penangkapan mahasiswa yang terjadi di dalam Kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, ia menanggapi dengan netral.
“Karena memang mungkin ada diketahui informasi itu sehingga pihak kepolisian menindak lanjutinya, karena keadaan darurat dan itu merupakan upaya antisipasi,” tegasnya.
Sebelumnya diwartakan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP. Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim terdapat poin tentang penetapan tersangka dengan surat bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim yang dikeluarkan per tanggal 1 September 2025.
[RWT]
Related Posts
- Defisit APBD Kaltim Diperkirakan Rp2 Triliun, DPRD Pastikan Program Pembangunan Tetap Berjalan
- Kasus Berulang Kapal LOB Kandas di Maratua, Pemkab Berau Desak Agen Travel Pakai Pemandu Lokal
- Sensus Ekonomi 2026, Wabup Berau Sebut jadi Acuan Pembangunan Daerah di Bidang Usaha
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights









