Daerah
Empat Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov, Kampus Pastikan Ada Pendampingan Hukum
Kaltimtoday.co - Wakil Rektor III Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Prof. Dr. H. Moh. Bahzar, memastikan pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum kepada empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov.
Ia mengaku telah mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap empat mahasiswa yang berkuliah di Unmul tersebut. Mendengar kabar itu, ia turut prihatin atas apa yang dialami mahasiswanya.
“Tetap kami mengedepankan proses praduga tak bersalah ya, di samping itu kita juga hormati hukum,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan akan ada pendampingan hukum dari Fakultas Hukum (FH) Unmul bersama dengan LBH Samarinda, kendati demikian apabila hasil keputusan hukum nantinya keempat mahasiswa ini divonis penjara, maka pihak kampus juga akan membicarakan hal tersebut.
“Nanti akan kira rapatkan dengan Dekan hingga WR I Unmul terkait kelanjutannya,” jelasnya.
Disinggung mengenai penangkapan mahasiswa yang terjadi di dalam Kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, ia menanggapi dengan netral.
“Karena memang mungkin ada diketahui informasi itu sehingga pihak kepolisian menindak lanjutinya, karena keadaan darurat dan itu merupakan upaya antisipasi,” tegasnya.
Sebelumnya diwartakan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP. Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim terdapat poin tentang penetapan tersangka dengan surat bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim yang dikeluarkan per tanggal 1 September 2025.
[RWT]
Related Posts
- Bea Cukai Samarinda Tingkatkan Pelayanan Ekspor Lewat Sistem Online “Si Pesut”
- Inflasi Kaltim Capai 1,94 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Kenaikan Harga Jasa dan Kebutuhan Pokok
- Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November
- Peredaran Uang Palsu Bikin Kesal Pedagang Loa Bakung, Polisi Belum Dapat Laporan
- IKN Disebut Ghost City Media Asing, Komisi II DPR Kritik Pola Komunikasi Otorita









