Nasional

Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Proses Lengkapnya

Network — Kaltim Today 16 September 2025 13:51
Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Proses Lengkapnya
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Mengurus tanah warisan tidak hanya sebatas pembagian harta, tetapi juga memerlukan proses administrasi resmi agar status kepemilikan sah di mata hukum. Salah satu tahapan penting adalah balik nama sertifikat tanah warisan menjadi atas nama ahli waris.

Proses balik nama ini bermanfaat untuk memperjelas kepemilikan, mencegah konflik keluarga di kemudian hari, serta mempermudah transaksi jual beli maupun pengelolaan tanah. Namun, berapa biaya yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama tanah warisan? Berikut rinciannya. 

Biaya yang timbul saat melakukan balik nama sertifikat tanah warisan terdiri dari beberapa komponen. Besarnya biaya bisa berbeda, tergantung nilai objek pajak, lokasi tanah, hingga dokumen pendukung yang diperlukan.

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB Waris)

BPHTB merupakan biaya wajib yang dihitung dengan rumus:

5% × (NPOP − NPOPTKP)

  • NPOP: Nilai perolehan objek pajak (harga tanah/rumah yang diwariskan).
  • NPOPTKP: Nilai objek pajak tidak kena pajak yang ditetapkan masing-masing daerah.

Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum atau saat pengajuan balik nama sertifikat di BPN.

2. Biaya Notaris (Akta Waris atau Wasiat)

Jika pewarisan disertai akta wasiat atau akta pembagian waris, maka diperlukan jasa notaris. Tarif notaris biasanya berdasarkan nilai tanah atau bangunan, dengan acuan:

  • Hingga Rp100 juta → maksimal 2,5% dari nilai warisan.
  • Rp100 juta – Rp1 miliar → sekitar 1,5%.

Di atas Rp1 miliar → umumnya di bawah 1%, disesuaikan kesepakatan dengan notaris.

3. Biaya Administrasi BPN (PNBP)

Balik nama tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rumus perhitungannya adalah:

(luas tanah × nilai tanah per m²) ÷ 1.000

Catatan: Jika permohonan balik nama diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan setelah pewaris meninggal dunia, biaya PNBP bisa dibebaskan.

4. Biaya Pemeriksaan Keaslian Sertifikat

Untuk memastikan sertifikat tanah tidak bermasalah atau dalam sengketa, perlu dilakukan pemeriksaan keaslian. Biaya resmi cek sertifikat sekitar Rp50.000.

5. Biaya Dokumen Tambahan

Selain biaya utama, ada biaya tambahan untuk dokumen pendukung, seperti:

  • Surat kematian pewaris.
  • Surat keterangan ahli waris.
  • Fotokopi KTP, KK, serta dokumen identitas lain.
  • SPPT/PBB tahun berjalan yang sudah dilunasi.
  • Bukti pembayaran pajak terkait.

[RWT] 



Berita Lainnya