Advertorial
Fraksi Golkar DPRD Kukar Minta 2026 Pemerintah Tak Lagi Mengandalkan DBH
Kaltimtoday.co, Tenggarong - APBD Perubahan Kutai Kartanegara (Kukar) 2025 resmi diketok sebesar Rp 11,1 triliun. Sejumlah fraksi DPRD Kukar memberikan catatan kepada pemerintah daerah agar menjadi perhatian.
Di antaranya, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar jadi prioritas, mendorong optimalisasi serapan anggaran dan validasi data pajak daerah. Selanjutnya, aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian utama, peningkatan daya saing ekonomi, dan proses penganggaran dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi.
“Setelah dilakukan persetujuan, kami dari Fraksi Partai Golongan Karya berharap APBD-P 2025 ini betul-betul bisa menyentuh khalayak masyarakat Kukar,” kata Johansyah, Selasa (30/9/2025) malam.
Menurutnya, APBD Kukar masih mengandalkan dana bagi hasil atau DBH dari pemerintah pusat. Ia berharap tahun 2026 tak mengandalkan transfer dari pusat, melainkan mencari sektor lainnya dapat menopang pendapatan daerah.
Salah satu caranya yakni dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Seperti membentuk tempat-tempat yang menghasilkan PAD, terutama memaksimalkan sektor pariwisata hingga perekonomian lainnya.
Harapan tersebut, lanjut Johan, bukan hanya Fraksi Golkar, tapi seluruh fraksi di DPRD Kukar. Sebab, DBH yang diterima pada 2025 ini kisaran 60-70 persen, sedangkan pendapatan asli daerah sekitar 20 persen.
“Paling tidak nantinya bisa 50-50 persen lah, dari pada apa yang ada saat ini kita rasakan di DPRD Kukar,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Resmi Pensiun Oktober 2028, Google Siapkan PWA Sebagai Pengganti Aplikasi Chrome
- Angkat Tema Raja Menjamu Rakyatnya, Festival Erau Adat Kutai 2026 Digelar September
- KONI Kaltim Minta Nomor Tanding Dirasionalkan, Pinjam Pakai Alat Jadi Solusi Hemat Anggaran
- Terdakwa Ungkap Fakta Baru dalam Persidangan Penusukan, Mulai dari Kontak Fisik Saksi hingga Pembiaran Membawa Sajam
- MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan









