Bontang

Gabungan Serikat Pekerja dan Mahasiswa Gelar Aksi May Day di Bontang, Tuntut Cabut Omnibus Law hingga Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 01 Mei 2023 18:19
Gabungan Serikat Pekerja dan Mahasiswa Gelar Aksi May Day di Bontang, Tuntut Cabut Omnibus Law hingga Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Ampera dan gabungan serikat buruh di Bontang gelar aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Gabungan mahasiswa yang menyebut diri Ampera dan gabungan serikat buruh di Bontang menggelar aksi di Simpang 3 MH Thamrin, Senin (1/5/2023) sore. Aksi digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap 1 Mei. 

Ketua DPC Federasi Serikat Perkerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Bontang, Supriyadi mengatakan, aksi ini digelar serentak se-Indonesia. Untuk di Bontang, setidaknya ada 8 dari total 43 serikat pekerja yang turun dalam aksi kali ini. Di antaranya Serikat Pekerja PT Bagong, Serikat Pekerja Gading, dan Serikat Pekerja Marga Dinamik dengan total massa sekitar 100-an orang. 

"Ada 8 serikat yang turun. Kalau ditotal sekitar 100-an orang," kata pria yang akrab disapa Yadi ini. 

Menurutnya, buruh di Indonesia, terkhusus di Bontang, hari ini masih dalam kondisi memprihatinkan. Jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kerap tak dijamin, upah murah, hingga kepastian status dengan perusahaan tak jelas adalah persoalan klasik yang kerap mendera para buruh. 

Persoalan makin menjadi ketika pemerintah menerbitkan Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker. Menurutnya, regulasi ini hanya jadi karpet merah bagi oligarki untuk melancarkan kepentingannya. Sementara di sisi lain, hak-hak buruh justru dikebiri. 

"Tuntutan kami dalam May Day kali ini jelas, menuntut Omnibus Law dicabut," tegas Yadi. 

Selain menurut Omnibus Law dicabut, pihaknya juga menurut penghapusan outsourching dan menuntut upah layak. Menurut Yadi, buruh di Bontang mestinya mendapat upah layak. 

Ketua DPC Federasi Serikat Perkerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Bontang, Supriyadi. (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday.co)

Berkaca di Bontang, standar upah minimum kota (UMK) dipatok Rp 3,4 juta. Standar upah tersebut hanya satu level di atas ambang batas kemiskinan. Upah layak, menurutnya, ialah penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan sebulan penuh, ditambah upah tersebut dapat ditabung untuk kebutuhan mendatang. 

"Faktanya sekarang, jangankan mau ditabung, untuk kebutuhan sebulan pun pas-pasan," tegas pria yang berprofesi sebagai juru las atau welder ini. 

Menurut Yadi, idealnya kenaikan upah buruh per tahun berada di angka 10-15 persen. Namun faktanya, untuk naik 5 persen saja, seperti tahun lalu, serikat pekerja mesti gontok-gontokan pemerintah dan pengusaha. 

"Kami berharap lah buruh di Bontang dan Indonesia ini seperti di luar negeri. Kerja bukan cuma buat makan pas-pasan, tapi bisa mereka nikmati juga buat liburan dan sebagainya," harapnya. 

Di kesempatan yang sama, salah satu perwakilan Aliansi Manat Penderitaan Rakyat (Ampera) Ibrahim mengaku ada 4 tuntutan yang dibawa. 

Pertama soal pencabutan UU Cipta Kerja, Kedua Serapan Tenaga Kerja yang harus lebih menekankan pekerja lokal, ketiga soal Kota Industri yang ramah terhadap buruh. 

Tuntutan terakhir yaitu menagih janji Pemkot Bontang dalah hal penanganan banjir. Apalagi, pada 2022 lalu ada MoU soal penanganan yang belum terakomodir sampai saat ini. 

Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir masih dihantui rasa ketakutan saat hujan deras karena pasti wilayah rumahnya terendam dan membuat aktivitas rumah tangga menjadi terhambat. 

"Semua tuntutan lahir dari kesepakatan antara mahasiswa dan serikat buruh. Diharapkan Pemkot Bontang bisa lebih cepat merealisasikan tuntutan para peserta aksi," beber Ibrahim. 

Dorong Buruh Berserikat 

Ketua DPC Federasi Serikat Perkerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Bontang, Supriyadi mengatakan, dari puluhan ribu pekerja di kota ini, baru sekitar 3.000 orang yang tergabung dalam serikat pekerja. Mereka tersebar di 43 serikat pekerja yang ada di Bontang. 

Menurutnya, sangat penting membangun kesadaran kolektif akan pentingnya berserikat, terutama bagi buruh. Dengan serikat pekerja, kata Yadi, buruh bisa menyampaikan aspirasinya kepada perusahaan; dan posisinya dengan pengusaha setara. 

"Sebagai pekerja kita dilindungi. Dan berserikat pun dilindungi UU," ujarnya. 

Sementara fungsi serikat pekerja, selain jadi tempat berkumpul, dengan berserikat pekerja bisa bersama-sama menjaga hak-haknya. Pun bisa menjadi wadah perjuangan bersama agar pengusaha tak sewenang-wenang kepada mereka. 

"Kalau berserikat, buruh punya posisi tawar di perusahaan," ungkapnya. 

Adapun syarat membangun serikat pekerja cukup mudah. Cukup dengan 10 orang pekerja di internal perusahaan, susunan pengurus, dan mendaftar ke Disnaker, serikat sudah bisa dibentuk. Pekerja juga bisa bergabung di serikat pekerja eksternal perusahaan, namun menurut Yadi akan semakin kuat posisi pekerja bila serikat dibangun internal mereka. 

"Kalau sendiri kita susah berjuang. Tapi dengan berserikat kita kuat dan punya bargaining position," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya