Daerah

Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN PPU, Masyarakat Akhirnya Lakukan Mediasi dan Taken Poin Kesepakatan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 28 Mei 2024 19:46
Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN PPU, Masyarakat Akhirnya Lakukan Mediasi dan Taken Poin Kesepakatan
Suasana mediasi antara massa aksi dan pihak ATR/BPN PPU. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Aksi yang digelar oleh Gerakan Solidaritas Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU pada Selasa, (28/52024), akhirnya mencapai titik terang. 

Setelah melalui proses mediasi yang intens, massa aksi dan pihak ATR/BPN PPU berhasil menyepakati beberapa poin penting yang diharapkan dapat mengakhiri berbagai permasalahan agraria di wilayah tersebut.

Koordinator Gerakan Solidaritas Masyarakat Kabupaten PPU, Ibrahim, mengungkapkan rasa lega meski masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas. 

"Kami akan menunggu kepastian pemerintah tentang tanah yang ada di dalam HGU IHM itu secepatnya dikonfirmasi," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, ada tujuh poin utama yang disepakati antara pihak ATR/BPN PPU dan perwakilan masyarakat. Poin pertama, hak pakai dapat ditingkatkan menjadi hak milik atau Hak Guna Bangunan (HGB) sepanjang telah dimanfaatkan oleh pemilik bidang tanah dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. 

Kedua, biaya peningkatan hak atas tanah akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, di mana sebagai ilustrasi, untuk bidang tanah seluas 600 meter persegi, biayanya sebesar Rp50.000.

Ketiga, terkait penguasaan bidang tanah masyarakat yang berada di atas konsesi hutan tanaman industri dan juga di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), ATR/BPN PPU akan menganalisis kembali untuk diteruskan kepada instansi yang membidangi kehutanan atau instansi lainnya yang berkaitan, dengan target penyelesaian pada 4 Juni 2024.

Keempat, bidang-bidang tanah masyarakat yang berada di atas Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Badan Bank Tanah akan segera dilaksanakan percepatan kegiatan reforma agraria. Kelima, ATR/BPN PPU wajib melaksanakan transparansi pelayanan pertanahan, termasuk biaya dan waktu penyelesaian layanan.

Keenam, semua hal yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan oleh Badan Bank Tanah harus memperhatikan keberadaan tanah warga. Terakhir, ketujuh, semua isu pertanahan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diakomodasi oleh ATR/BPN PPU.

"Kami hanya mau menegaskan perkataan Menteri ATR/BPN yaitu AHY dan pernyataan Presiden RI supaya tidak ada sengketa," tegas Ibrahim. 

Ia juga menggarisbawahi pentingnya komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan agraria yang telah lama menghantui masyarakat PPU. Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi akar sengketa. 

"Kan, yang membuat kita sengketa ini HGU dan selama ini yang menjadi persoalan HGU. Kenapa pemerintah itu tutup mata tentang HGU, itu yang kita harapkan (segera diselesaikan)," ungkapnya.

Meskipun hasil mediasi cukup memuaskan dengan dua poin yang dianggap signifikan oleh masyarakat, masih ada kekhawatiran yang belum terjawab. 

"Kalau solusi yang kita dapat tadi dari ATR/BPN PPU hanya beberapa tadi yang belum, lahan yang di IKN itu, tanah warga yang belum diluaskan, belum dibayar dan sudah digusur serta keberadaan Bank Tanah, itu belum ada kejelasan," kata Ibrahim.

Dalam langkah selanjutnya, Ibrahim memperingatkan kemungkinan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. 

"Langkah kita (ke depan) apabila tidak disampaikan dan Menteri KLHK tidak memperjelas aturannya terkait konsesi dan hak-hak masyarakat yang ada di dalam, maka kami terpaksa melakukan boikot di IKN. Kami akan menurunkan massa lebih banyak lagi di sana," tegasnya.

Poin-poin yang telah disepakati diharapkan menjadi awal dari solusi yang komprehensif bagi masyarakat PPU. Namun, keberlanjutan dan realisasi dari poin-poin tersebut masih bergantung pada tindak lanjut pemerintah dan instansi terkait dalam menangani permasalahan agraria yang kompleks ini.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya